Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Tambang di Rumah Mertua
Pelaku pencabulan diamankan polisi
TAMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria beristri berinisial PU (21) ditangkap Polsek Tambang di rumah mertuanya. Pasalnya,
pelaku merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur IH (17) pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 18.00 Wib lalu.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumah mertuanya pada Kamis (1/1/2026) sebelumnya pelaku sempat kabur usai dilaporan korban ke Mapolsek," tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Data yang dirangkum, aksi bejad pelaku ini terjadi saat korban sedang bermain hp di kamar, posisi kamar saat itu sedang terkunci, kemudian pelaku memanggil korban.
"Tek, boleh numpang ngecas HP, diluar nggak masuk casnya" lalu korban membukakan pintu, sambil ngecas pelaku berkata " saya kangen sama etek, dah lama nggak jumpa" Korban berkata "kangen gimana?" dan pelaku berkata "ya, kangen sudah lama nggak jumpa" dan pelaku memegang tangan korban dan korban berkata "boleh kangen tapi nggak boleh gini ya sambil melepaskan tangan pelaku.
"Saat itu pelaku memeluk korban dari belakang. Dan korban mengelakkan tangan pelaku, tetapi pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangannya,"ujar Kapolsek.
Pelaku juga berkata "udah diam, nanti ketahuan orang" kemudian tangannya yang satu lagi menarik pinggang korban kebelakang dengan posisi pelaku di belakang korban, pelaku mendorong korban di atas kasur dan langsung menindih korban.
"Korban saat itu sempat melawan, namun pelaku mengigit leher Korban kemudian menelentangkan korban dan mencabuli korban dengan paksa,"terang AKP Aulia.
Setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku meninggalkan korban. "Korban langsung menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres," ungkap Kapolsek.
Usai terima laporan korban, Unit Reskrim Tambang langsung melakukan pencarian terhadap korban. "Namun korban berhasil melarikan dari dan akhirnya Kamis (1/1/2026)) kita mengetahui keberadaan pelaku dimana saat itu berada di rumah mertuanya," ujar AKP Aulia.
Usia pelaku ditangkap lalu di interogasi oleh team, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dan team langsung membawa pelaku ke Polsek tambang. "Terhadap pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 Uu No 17 Tahun 2016 dan terancam 5 tahun penjara ," tegas AKP Aulia Rahman. (Akbar).