Selama Tahun 2025, 2.707 PMI Ilegal Dipulangkan melalui Dumai dari Malaysia
Sebanyak 146 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal asal Provinsi Riau telah dipulangkan ke Tanah Air melalui Kota Dumai sepanjang tahun 2025 dari Malaysia.
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 146 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal asal Provinsi Riau telah dipulangkan ke Tanah Air melalui Kota Dumai sepanjang tahun 2025 dari Malaysia.
Pemulangan tersebut merupakan bagian dari total 2.707 PMI dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bermasalah yang difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan bahwa angka tersebut menunjukkan masih tingginya praktik penempatan PMI secara tidak resmi, termasuk dari wilayah Riau.
Menurutnya, pemulangan dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan di luar negeri.
“Sepanjang tahun 2025, BP3MI Riau telah melayani dan memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI dan CPMI bermasalah dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk 146 orang berasal dari Riau,” ujar Fanny.
Berdasarkan data BP3MI, daerah asal PMI/CPMI yang dipulangkan paling banyak berasal dari Sumatera Utara dengan 624 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 542 orang, dan Aceh dengan 473 orang.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Barat tercatat sebanyak 259 orang, sementara Riau dan Jawa Barat masing-masing 146 orang dan 144 orang.
Sementara itu, pemulangan PMI/CPMI dari Sumatera Barat tercatat 107 orang, Jawa Tengah sebanyak 78 orang, Lampung 59 orang, dan Nusa Tenggara Timur 54 orang.
Untuk provinsi lainnya yang memiliki angka lebih rendah, seperti Sumatera Selatan 46 orang, Kepulauan Riau 33 orang, Bengkulu 32 orang, dan Banten sebanyak 19 orang.
Fanny menambahkan, dominasi pemulangan dari wilayah Sumatera dan Jawa menunjukkan daerah-daerah tersebut masih menjadi kantong utama pengiriman PMI.
Data ini, lanjut Fanny, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan, pencegahan PMI ilegal, serta perbaikan sistem penempatan dan perlindungan PMI ke depan.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Ini guna menghindari risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan permasalahan hukum di negara tujuan,” tutur Fanny. ***