Proyek Penimbunan Jalan Terusan Mas sudah Lewati Masa Kontrak, Pengawasan Lapangan Dipertanyakan

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:13:14 WIB

Proyek penimbunan Jalan Terusan Mas di Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diduga telah melewati masa kontrak pelaksanaan pekerjaan

INHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- 
Proyek penimbunan Jalan Terusan Mas di Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diduga telah melewati masa kontrak pelaksanaan pekerjaan.Akibatnya, kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan lapangan serta keterbukaan informasi dari pihak pelaksana proyek.


Saat wartawan Kiblatriau.com turun langsung ke lokasi proyek dengan tujuan melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas maupun humas pelaksana kegiatan, tidak satu pun pihak tersebut ditemukan berada di lapangan. Padahal, aktivitas alat berat masih terlihat beroperasi.

Sementara itu, papan plang informasi proyek yang terpasang di lokasi tampak sudah usang dan mencantumkan masa pelaksanaan yang diduga telah berakhir.


Salah seorang pekerja di lokasi proyek yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya sebagai operator alat berat.


“Saya tidak tahu soal humas atau pengawas, mungkin pengawasnya di ujung sana, pak. Kalau bosnya Topo,” ujarnya singkat kepada wartawan.


Tidak ditemukannya pengawas di lokasi menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek penimbunan Jalan Terusan Mas ini disebut menelan anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp1.823.312.300.000. Dengan nilai anggaran tersebut, pengawasan lapangan seharusnya dilakukan secara maksimal guna menjamin mutu pekerjaan serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara.


Menanggapi sorotan tersebut, pihak kontraktor maupun pengawas proyek memberikan sanggahan bahwa masa waktu pelaksanaan pekerjaan memang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Namun demikian, sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja, apabila penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada masa pelaksanaan, maka masih dapat diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender.


Kesempatan tambahan waktu tersebut diberikan dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak bersih, yakni nilai kontrak setelah dikurangi pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan dasar tersebut, pihak pelaksana menyebut pekerjaan yang masih berlangsung di lapangan masih berada dalam koridor ketentuan kontrak.


Pihak pelaksana juga menjelaskan bahwa selama masa pelaksanaan proyek terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Di antaranya adalah tingginya muka air pasang surut di wilayah Tembilahan dan sekitar lokasi kerja, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal.


Selain itu, permukaan jalan yang dikerjakan kerap terendam air pasang surut, yang menyulitkan proses penimbunan dan pemadatan material. Kondisi ini berdampak langsung terhadap keterlambatan progres pekerjaan serta upaya menjaga kualitas sesuai spesifikasi teknis.


Namun demikian, berdasarkan pantauan dan penilaian masyarakat setempat, progres pekerjaan di lapangan dinilai berjalan lambat. Warga menilai, dengan pola dan cara kerja seperti yang terlihat saat ini, tambahan waktu sekitar 50 hari kalender belum tentu cukup untuk menyelesaikan pekerjaan secara menyeluruh.


Masyarakat juga menilai proyek tersebut baru berpeluang selesai apabila jumlah tenaga kerja ditambah dan intensitas pekerjaan ditingkatkan. Tanpa adanya penambahan tenaga maupun penguatan pengawasan, warga khawatir proyek akan kembali mengalami keterlambatan meskipun telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu.
Awak media menilai bahwa meskipun terdapat kendala alam serta ketentuan perpanjangan waktu dalam kontrak, kehadiran pengawas di lapangan tetap merupakan kewajiban mutlak.

Transparansi dan pengawasan aktif dinilai penting guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, Kiblatriau.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi teknis terkait untuk memperoleh penjelasan resmi serta memastikan proyek penimbunan Jalan Terusan Mas dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid PU Andi saat dihubungi untuk konfirmasi berita tersebur, namun tidak merespon. (Anton).