Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kajari Pastikan Belasan Bakal Ditetapkan Tersangka

Jumat, 09 Januari 2026 - 07:04:32 WIB

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pelalawan saat melakukan aksi, Kamis (8/1/2026).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Kajari Pelalawan, Siswanto SH, MH memastikan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan.

"Kasus pupuk subsidi terus kita proses dan kemungkinan ada banyak yang bakal nanti kita tetapkan sebagai tersangka. Bisa jadi belasan orang. Apalagi sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan," tegas Kajari Pelalawan, saat menerima aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pelalawan, di kantornya, Kamis (8/1/2026).

Dipaparkan Kajari Pelalawan, dalam penetapan tersangka harus melalui tahapan sesuai dengan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Saya pastikan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan setelah seluruh tahapan terpenuhi. Tapi tim penyidik Kejaksaan tidak boleh ceroboh. Semua harus sesuai aturan agar penuntutan kuat di persidangan, dan identitas tersangka belum diumumkan demi mencegah pelaku melarikan diri,” ungkap Kajari Siswanto.

Dijelaskan Siswanto, dalam menetapkan tersangka butuh proses dan waktu. Apalagi kasus dugaan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2024 ditangani tiga kecamatan sekaligus yang ada di Kabupaten Pelalawan, sudah ada hasil audit dan ditemukan kerugian negara.

Dimana audit Inspektorat Riau di temukan kerugian negara untuk Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 miliar lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 miliar dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 miliar.

Dengan total kerugian negara capai sekitar Rp34 miliar, di tiga kecamatan yang kini tim penyidik Kejari Pelalawan telah menaikan kasusnya ke tahap penyidikan dan sedang dalam pendalaman pemeriksaan untuk mencari siapa-siapa orang yang dinilai bertanggung jawab.

"Jadi terimakasih atas dukungan adek-adek mahasiswa yang turut memantau dan mengawal proses hukum di Kejari Pelalawan," tutur Kajari Pelalawan.

Sementara ratusan orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Pelalawan, mulai dari produsen, distributor, tim verbal Kabupaten, tim Verifikasi, dan Kelompok Tani dari ketiga kecamatan. Serta mencekal 23 orang agar tidak keluar negeri.

Usai mendapat penjelasan dari Kajari Pelalawan, didampingi Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH dan menyerahkan lembaran tuntutan, belasan perwakilan massa HMI Pelalawan membubarkan diri dengan tertib di bawah kawalan personil Polres Pelalawan dan petugas keamanan Kejari Pelalawan. (Sa)