Bejat! Gauli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Ditangkap Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 12:36:08 WIB

Pelaku pencabulan saat diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- 
Seorang pria berinisial DD (38) warga Pangkalan Kuras, tega mencabuli anak tirinya LH (15)  berulang kali. Atas perbuatan yang dilakukan,  pelaku harus mendekam dalam sel Polsek Pangkalan Kuras, setelah dilaporkan oleh istrinya WW (35) yang tak terima putrinya digauli.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap, ketika adik korban NN melihat ayahnya berhubungan dengan kakaknya di dalam kamar.

Atas kejadian itu, NN menceritakan pada keluarganya, hingga sampai ke telinga sang nenek. Tapi untuk memastikan itu, ibu korban dipanggil bersama anak gadisnya oleh sang nenek.

Setelah ditanya, akhirnya korban langsung menangis sambil menceritakan pada ibu dan neneknya, kalau ia telah digauli oleh bapak tirinya.

Sungguh bejatnya, anak tirinya itu telah digauli hingga empat kali. Kalau tak dilayani, ia mengancam akan memarahi ibu korban dan meninggalkan nantinya.

Mendapat ancaman, korban yang masih sekolah itu tidak beran mengadu pada ibunya. Tak terima perlakukan suaminya terhadap putrinya. Selanjutnya WW bersama korban segera mendatangi Pos Polisi Bhabinkamtibmas Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras untuk melapor.

Selanjutnya korban diarahkan melanjutkan melapor ke Polsek Pangkalan Kuras, Jumat (9/1/2026). Usai korban melapor, kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan visum.

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, yang mendapat laporan ada kasus persetubuhan anak di bawah umur, langsung turun menangkap pelaku.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Polsek Pangkalan Kuras, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, Senin (12/1/2026) membenarkan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

"Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.

Ditegaskan Kasi Humas, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 473 ayat (1) undang - undang nomor 1 tahun 2023 Tentang kitab undang – undang hukum pidana Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Sa)