Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Kejari Pelalawan membuat gebrakan luar biasa dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan.
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Di awal tahun 2026, Kejari Pelalawan membuat gebrakan luar biasa dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan.Dimana sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka sekaligus dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Selasa (13/1/2026) malam sekitar 21.00 WIB.
"Ya kita hari ini telah menetapkan 15 orang tersangka, dan 1 orang tidak ditahan. Karena pertimbangan kesehatan," ungkap Kajari Pelalawan, Siswanto SH, MH, didampingi seluruh Kasi di kantornya.Lebih menghebohkan lagi dari 15 tersangka, 6 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Adapun para tersangka korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi dijelaskan Kajari Pelalawan, untuk Kecamatan Bandar Petalangan ada 5 tersangka yakni berinisial Y selaku penyuluh, ZE selaku penyuluh, AS selaku pengecer, EW selaku pengecer dan JH selaku pengecer.
Kemudian Kecamatan Bunut 5 tersangka yakni SS selaku pengecer, M selaku pengecer, BM selaku penyuluh, AN penyuluh dan A selaku pengecer.
Sedangkan untuk Kecamatan Pangkalan Kuras juga 5 tersangka, yang ditetapkan tersangka yakni ERP selaku pengecer dan Distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer dan PS selaku pengecer yang sedang sakit tidak ditahan.
"Dari 15 tersangka ada merupakan 6 orang PNS yakni ZE, Y, BM, AN, SB dan JH. Untuk proses selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pekanbaru," ungkap Kajari, Siswanto.Dipaparkan Kajari Pelalawan, atas audit Inspektorat Riau ditemukan kerugian negara dengan total untuk tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp34 miliar.
"Karena penetapan para tersangka di awal tahun 2026 ini kita jerat undang-undang baru yakni pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026," ujar Kajari Pelalawan.
Usai ditetapkan para tersangka dan diperiksa penyidik Kejari Pelalawan, sebanyak 13 orang langsung dikenakan baju rompi tahanan Tipikor Kejari Pelalawan, dengan kondisi tangan diborgol dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Pelalawan untuk dijebloskan ke Rutan Pekanbaru.
"Ada satu orang tersangka yakni ERP yang kita ciduk di Pekanbaru, sudah terlebih dahulu ditahan. Sedangkan satu lagi sakit umurnya sudah 63 juga tak di tahan. Jadi malam ini kita titip penahanannya ke rutan Pekanbaru 13 orang dan diantaranya ada 1 orang wanita juga di tahan," tegas Kajari lagi
Sementara kasus dugaan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2024 ditangani tiga kecamatan sekaligus yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras di Kabupaten Pelalawan.
Ratusan saksi sudah diperiksa secara marathon oleh penyidik Kejari Pelalawan. Hingga akhir tahun 2025 hasil audit dari Inspektorat Provinsi Riau keluar atas kerugian negara.
Tanpa menunggu lama, Kajari Siswanto bersama timnya, tidak main-main langsung menetapkan tersangka, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya ada belasan orang, dibuktikan 15 Orang dan 14 langsung ditahan, sedangkan 1 orang tidak di tahan karena sakit.Para tersangka korupsi berjemaah pupuk subsidi ini hanya bisa menunduk lemas saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan dan di kawal personil TNI. Sedangkan keluarga yang hadir mengantar sebahagian tak dapat menahan air mata menangis sedih. (Sa)