Kejari Pelalawan Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Rabu (14/1/2026).
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Rabu (14/1/2026).
Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial RR merupakan salah satu pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dan langsung ditahan di Rutan Pekanbaru.
"Setelah kita menetapkan tersangka RR, dilakukan pengecekan kesehatan dalam kondisi sehat. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Kajari Pelalawan, Siswanto, SH, MH.
Sementara tersangka baru ini merupakan salah satu dari tiga saksi yang mangkir saat dipanggil penyidik Kejari Pelalawan. Kemudian setelah datang memenuhi panggilan, langsung menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa sebagai saksi, pengecer pupuk subsidi ini di tingkatkan sebagai tersangka. Karena dinilai ikut melakukan penyelewengan pupuk subsidi dari Pemerintah pusat untuk petani miskin.
"Sekarang sudah 16 tersangka kita tetapkan dan 1 orang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan,. Sedangkan 15 lainnya sudah dititip di Rutan Pekanbaru," tegas Kajari Siswanto.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 16 orang dan 6 diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Atas kasus penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp 34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang di tangani tiga kecamatan sekaligus yakni di tiga kecamatan yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dengan di jerat pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sehari sebelumnya yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 15 orang diantaranya untuk kecamatan Bandar Petalangan yakni Y selaku penyuluh, ZE selaku penyuluh, AS selaku pengecer, EW selaku pengecer dan JH selaku pengecer.
Kemudian tersangka di Kecamatan Bunut yakni SS selaku pengecer, M selaku pengecer, BM selaku penyuluh, AN penyuluh dan A selaku pengecer.
Sedangkan untuk Kecamatan Pangkalan Kuras, yang ditetapkan tersangka yakni ERP selaku pengecer dan Distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer dan PS selaku pengecer yang sedang sakit tidak ditahan.
"Masih ada dua orang saksi yang di panggil tidak hadir, kembali dilayangkan surat panggilan kedua nantinya. Sedangkan kasusnya terus kita kembangkan tidak tertutup ada tersangka baru," ungkap mantan Kajari Meulaboh, Aceh tersebut.
Ditambahkan Kajari Pelalawan, bahwa pihaknya akan terus bekerja bersama tim penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di kabupaten Pelalawan, secara profesional dan aturan yang ada.Tanpa ada tekanan dan intervensi dari mana pun. (Sa)