Pulang Jemput Inek dan Sabu, Buruh Sawit Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:59:04 WIB

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang buruh sawit berinisial RS (27) ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dibelakang rumah Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Ia diamankan setelah baru pulang menjemput narkoba jenis ekstasi atau inek dan sabu dari Pekanbaru, langsung tertangkap, Kamis (15/1/2026) sekira pukul 16.30 Wib.

Pengungkapan narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Langgam.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan.

Hingga hasil penyelidikan, mendapat informasi yang akurat akan ada transaksi di belakang rumah warga di desa Langgam, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama RS.

Kemudian polisi, melakukan pengeledahan, hingga ditemukan kotak permen yang  berisikan 2,5 butir pil ekstasi alias inek dan satu paket sabu siap edar, serta handphone merk Oppo dan timbangan digital warna hitam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkoba jenis inek dan sabu ini dari Dn di Pekanbaru. Tapi saat baru datang akan melakukan transaksi sudah ditangkap tim Opsnal.

Namun Dn masih dalam penyelidikan, sedangkan pelaku RS harus pasrah saat digiring ke Polres Pelalawan bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Sabtu (17/1/2026) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Kini pelaku bersama barang.buktinya telah diamankan. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya sedang dalam penyelidikan," tuturnya.***