Polres Pelalawan Timbun Ribuan Karung Bawang Ilegal ke Dalam Tanah
Jajaran Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) bawang ilegal hasil tangkapan Satpolairud dan Satreskrim, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/1/2026).
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) bawang ilegal hasil tangkapan Satpolairud dan Satreskrim, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/1/2026).
Pemusnahan bawang ilegal sebanyak 2 ribu karung lebih atau sekitar 23 ton bawang ilegal yang terindikasi mengandung bakteri tersebut, ditimbun ke dalam tanah mengunakan alat berat.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Waka Polres Pelalawan, Kompol A Rahmat, dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, SPi,.MP, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, SP, MSi, perwakilan Kejaksaan Pelalawan.
Serta Kasat Polairud Polres Pelalawan AKP Mardani Tohenes, SH, MH, Kasat Reskrim diwakili oleh KBO Iptu Rio Putra SH dan Kasi Humas Polres Iptu Thomas Bernandes SSos.
Adapun barang bukti tangkapan Satpolairud Polres Pelalawan yang dimusnahkan diantaranya Bawang Merah sebanyak 2.249 karung atau sekitar 17.992 kilogram. Bawang Bombai sebanyak 199 karung atau sekitar 1.592 kilogram.
Kemudian hasil tangkapan Penindakan Sat Reskrim Polres Pelalawan, Bawang Merah sebanyak 343 karung atau sekitar 2.744 kilogram, Bawang Bombai sebanyak 48 karung atau sekitar 384 kilogram dan Bawang Putih sebanyak 95 karung atau 760 kilo.
"Jadi total bawang keseluruhan yang kita lakukan pemusnahan sekitar 23.472 kilogram atau lebih dari 23 ton," ungkap Wakapolres Pelalawan, Kompol A Rahmat kepada wartawan, Selasa (20/1/2026)
Dijelaskan Kompol Rahmat bahwa bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti yang di limpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan pada akhir Desember 2025 lalu.
Namun selain memusnahkan ribuan karung bawang ilegal, juga telah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan yakni nakhoda kapal motor (KM) Anugerah Ilahi berinisial AR (21) warga Tebing Tinggi Barat, kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian tersangka pemilik bawang ilegal berinisial MI (38) warga Kampar, berhasil diamankan bersama dua mobil pick up bernomor polisi BM 8201 ZC membawa bawang merah dan bawang putih, serta BM 9007 TZ mengangkut bawang merah dan bombai.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina," tambah Wakapolres Pelalawan lagi.
Apalagi ribuan karung bawang yang masuk secara ilegal tanpa mengantongi izin dan masuk tanpa dokumen resmi, tidak membayar pajak, dan berpotensi membawa bakteri berbahaya bagi pertanian nasional.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat UU Karantina, Terancam 10 Tahun Penjara dan denda Rp 10 miliar dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Riau, Sokhib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pelalawan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal. Hingga Ia bersama pihak kepolisian telah melaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian secara maksimal.
“Kolaborasi dan sinergi telah terwujud dalam upaya pencegahan. Ini merupakan kegiatan melawan hukum. Apabila barang ilegal seperti ini tidak diawasi dan dikendalikan, tentu akan sangat merugikan petani kita,” pungkasnya.(Sa)