Polda Riau Resmi Jatuhkan PTDH kepada Aiptu BS, Inilah Kesalahannya
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat sampaikan sambutan dalam acara ramah tamah dengan media, Rabu (2#/1/2026)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Langkah tegas diambil Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan . Pasalnya, Polda Riau
menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu BS. Dimana, BS ini dinilai telah mencederai institusi Polri dan meresahkan masyarakat atas perbuatannya.
Kapolda Riau melalui Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Kapolda Riau memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aiptu BS karena perbuatannya telah menyakiti hati dan meresahkan masyarakat. Ini menjadi pembelajaran bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Pandra, kemarin.
Selain sanksi etik berupa pemecatan, Aiptu BS juga akan diproses secara hukum pidana umum. Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Pandra turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan Aiptu BS agar tidak ragu melapor.
“Apabila ada masyarakat lain yang menjadi korban, silakan menghubungi call center 110 atau melapor langsung ke Propam Polda Riau,” ungkap Pandra.
Pandra menegaskan, Polda Riau selalu berkomitmen untuk menjaga marwah institusi dan tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial MD mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Aiptu BS. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Maret 2025 dan kini telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
MD berharap keputusan PTDH yang dijatuhkan Kapolda Riau menjadi pintu masuk penyelesaian hukum secara tuntas. Ia meminta agar proses pidana segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.***