RUPSLB PT SPR Terkesan Dipaksakan, Ida Yulita Kutip UU 30/2014: Plt. Gubernur Tidak Berwenang Ambil Keputusan Strategis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:30:37 WIB

Kegiatan RUPSLB PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tetap dilaksanakan. Tapi, RUPSLB ini terkesan dipaksakan dan akhirnya harus di-skors selama empat jam., Jum'at (23/1/2026)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-; Kegiatan RUPSLB PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tetap dilaksanakan. Tapi, RUPSLB ini terkesan dipaksakan dan akhirnya harus di-skors selama empat jam.

RUPSLB itu digelar di Kantor SPR Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat pagi (23/1/2026). "RUPS di-skors 4 jam. Karena Surat Kuasa yang dibawa oleh Plt. Karo (Kepala Biro) Ekonomi bukan dari Gubernur Riau," ungkap Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti SH MH, di sela-sela skors rapat.

Sementara, lanjut Ida, dalam UU 40 tahun 2007 tentang Perseroaaan Terbatas (PT) dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, disebutkan bahwa pemegang saham adalah Kepala Daerah.

Kepala daerah, mengacu ke UU 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Gubernur, bukan Plt. Gubernur atau Wagub yang hanya statusnya sebagai pemegang mandat, dan juga ada keterbatasan kewenangan yang diatur, sesuai UU 30 tahun 2014.

"Bahwa wewenang melalui mandat,  tidak punya kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi," ungkap Ida, mengutip UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Seperti diketahui, bahwa penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt. Gubernur Riau didasarkan kepada radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pak SF Hariyanto tidak punya SK Plt. Gubernur. Dia hanya mengantongi Radiogram dari Mendagri," terang  Ida Yulita, sambil memperlihatkan lembaran radiogram Mendagri itu.

"Pak SF Haryanto memaksakan RUPS-LB PT SPR untuk pemberhentian direksi. Karena yang punya kewenangan dalam pemberhentian direksi hanya Gubernur sebagai Pemegang saham. Bukan Plt, bukan juga Wagub," tambah Ida Yulita lagi.

Seperti apa kelanjutan RUPS-LB PT SPR tersebut? Secara tegas Ida Yulita menyebutkan, aturan perundang-undangan tetap harus dijalankan dan ditegakkan, bukan kebijakan yang dipaksakan. ***