Eksekutor Jambret Gelang Emas Milik Guru Ditangkap Ditreskrimum Polda Riau
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, SIK, MSi, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat melakukan ekpos pengungkapan pelaku jambret, Senin (26/1/2026).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap aksi jambret yang viral memperlihatkan para pelaku nekat menendang korbannya hingga terjatuh dari sepeda motor.
Dalam aksi itu, JG disebutkan merupakan satu pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor dalam kasus penjambretan gelang emas milik seorang guru yang menyebabkan ia mengalami pendarahan di kepala dan patah tangan kiri.
“JG ini merupakan eksekutor yang merampas gelang korban dan rekannya inisial Ji merupakan joki motor yang digunakan untuk menjambret," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, SIK, MSi, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (26/1/2026).
Nama terakhir, sebut Kombes Pol Hasyim, saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Data yang dihimpun, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Bakti, tepatnya di depan masjid, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Korban diketahui bernama Fathonah (49), seorang guru, yang saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor.

“Pelaku merampas satu gelang emas seberat kurang lebih 15 gram milik korban dengan cara memegang tangan kiri korban, kemudian menarik gelang tersebut. Setelah itu, kedua pelaku menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor,” ujar Kombes Pol Hasyim.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Syafira Pekanbaru, korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan, patah di pergelangan tangan kiri, serta memar dan bengkak di bagian mata kanan. Luka-luka tersebut dinilai berpotensi membahayakan nyawa korban.
Meski sempat disarankan menjalani operasi dan rawat inap, korban memilih menjalani rawat jalan.
Pelaku JG, sebut Kombes Pol Hasyim dalam aksinya, berperan sebagai eksekutor, sementara Jimy bertugas mengendarai sepeda motor dan membonceng pelaku utama.
“Keduanya juga sama-sama melakukan tendangan ke arah korban untuk melancarkan aksi kejahatan,” terang Kombes Pol Hasyim.
Sementara itu hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penjambretan adalah untuk memiliki dan menjual perhiasan emas korban.
“Uang hasil penjualan gelang emas tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman keras, serta bermain judi online,” sebut Kombes Pol Hasyim.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di antaranya satu unit helm warna hitam, lima unit telepon genggam, satu lembar KTP, serta perlengkapan narkotika jenis sabu.
Tak hanya satu lokasi, polisi juga mengaitkan pelaku dengan sejumlah aksi jambret lain di beberapa titik di Kota Pekanbaru, di antaranya di kawasan Jalan Taman Sari, Jalan Kurnia, Jalan Arengka, Jalan Bangau, Jalan Kubang Raya, hingga Jalan Kelapa Sawit, dengan sasaran perhiasan emas dan telepon genggam.

Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, SIK, MM, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Ji yang diduga melarikan diri ke luar wilayah Riau.
“Tim masih bergerak dan melakukan pengejaran, termasuk hingga ke wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Julio Gangga alias Sibon dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa,” pesan Kombes Pol Hasyim. ***