Polres Pelalawan Tetapkan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK, MH
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang. Akhirnya Polres Pelalawan menetapkan oknum anggota DPRD Pelalawan, berinisial SU, sebagai tersangka atas kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.
"Ya kita sudah menetapkan SU sebagai tersangka dalam pengunaan ijazah orang lain dalam pencalonan sebagai anggota DPRD Pelalawan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK, MH kepada media ini ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026) sore.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penetapan tersangka oknum anggota DPRD ini setelah Tim penyidik Unit III, Tipikor Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi dan ahli, dan didukung alat bukti.
Akhirnya berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, oknum anggota DPRD dari partai Golkar ini ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah menguatkan bukti dan keterangan saksi, maka dari hasil gelar perkara ditetapkan tersangka. Jadi dalam waktu dekat tersangka kita panggil untuk dimintai keterangan," terang Kasat Reskrim.
Sedangkan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan mulai dari keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Kadisdukcapil, KUA, Kemenang, KPU, dan Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
Atas perbuatan oknum anggota DPRD Pelalawan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. (Sa)