Ustadz Maulana Ahmad Farhan Al Hafizh sampaikan Ceramah Agama, Inilah Paparan Lengkapnya
Ustadz Maulana Ahmad Farhan Al Hafizh saat menyampaikan ceramah agama di Masjid Nurul Muhsinin, Ahad (1/2/2026)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- USAI sholat subuh berjamaah dilaksanakan kajian rutin oleh Pengurus Masjid Nurul Muhsinin yang berada di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Kali ini, ustadz yang menyampaikan ceramah agama yakni ustadz Maulana Ahmad Farhan Al Hafizh, Ahad (1/2/2026). Sebelum menyampaikan kajian, ustadz Maulana Ahmad Farhan al Hafizh pertama-tama mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan, kesempatan serta keberkahan, sehingga bersama-sama bisa datang ke masjid untuk mengikuti kajian majelis ilmu.
Pada saat ini, Allah SWT masih memberikan kenikmatan hidup dam kesempatan. Setiap aliran darah dan nafas yang setiap hari kita rasakan. Oleh sebab itu, tidak lupa kita selalu berdoa dan meminta ampun kepada Allah SWT, sehingga kehidupan kita bisa melakukan amal kebaikan dan kesolehan. Selain itu, nikmat islam yang paling penting dalam kehidupan di dunia ini. Maka dari itu, tetaplah kita untuk bersyukur atas rahmat dan karunia yang diberikan Allah SWT. Selain itu, tak lupa pula, ustadz Maulana Ahmad Farhan Al Hafizh, juga berkirim salawat kepada Nabi Muhammad SAW, karena dengan banyak bersalawat nantinya akan diberikan safaat dan diakui sebagai umatnya di yaumil akhir kelak. Amin ya rabbal alamin.

Dalam ceramah agamanya ustadz Maulana Ahmad Farhan Al Hafizh membahas tentang fiqih dalam ajaran islam. Pada ceramah beberapa waktu yang lalu ustadz Maulana Ahmad Farhan al Hafizh juga telah menerangkan terkait bab sholat serta berwudhu yang benar. Sementara itu, untuk ceramah kali ini ustadz Maulana Ahmad Farhan al Hafizh menjawab berapa pertanyaan dari para jamaah. Dari pertanyaan yang masuk tersebut anatara lain apakah hukum mengganti puasa orang tua yang meninggal dunia, apakah hukum wanita yang sedang hadi memegang alquran serta apakah hukum membayar zakat sebaiknya paku uang atau beras serta banyak lagi pertayaan yang masuk.
''Secara umum, mayoritas ulama (jumhur) mengharamkan wanita haid menyentuh atau membawa Mushaf Al-Qur'an secara langsung. Namun, kalau hanya untuk niat membaca alquran tidak menyentuh alquran diperbolehkan. Begitujuga dalam waktu darurat.Contohnya menemukan alquran jatuh dan kemudian diletakkan di tempat yang layak, itu sifatnya darurat boleh,'' sebut ustadz Maulana Ahmad Farhan Al Hafizh di hadapan jamaah yang hadir,
Selanjutnya ustadz Maulana Ahmad Farhan Al Hafizh menjawab terkait harta yang wajib dizakatkan setiap tahunnya. Dijelaskan ustadz Maulana Ahmad Farhan al Hafizh bahwa membayar zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Salah satunya adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat merupakan persyaratan dari Allah SWT kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya. Terdapat 2 (dua) jenis zakat yang biasa dikeluarkan oleh umat muslim yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang biasa dibayarkan pada bulan Ramadan dan wajib dibayarkan oleh seluruh umat muslim. Sedangkan zakat mal atau zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib zakat.''Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Inrinya zakat mal merupakan zakat atas harta benda yang sudah dimiliki secara penuh dan mencapai nasab serta haulnya. Makanya zakat mal itu wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari hartanya setiap tahun,'' tutur ustadz Maulana Ahmad Farhan Al Hafizh. ***