Dua Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan

Selasa, 03 Februari 2026 - 12:08:42 WIB

Dua pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Dua jaringan pengedar narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di lokasi berbeda, dengan menyita barang bukti sabu sebanyak 25,5 gram.

Adapun dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni JI (30) warga Desa Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupatem Pelalawan dan RP (30) warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan ini, setelah Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Belimbing, Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan ada yang membawa narkoba.

Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasatreskoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan, Ahad (1/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berkat kerjakeras tim, akhirnya berhasil menangkap pelaku ketika datang mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor.

Dari hasil pengeledahan ditemukan kotak rokok berisi satu paket sabu dengan berat kotor 7,16 gram di dalam tas tersangka dan handphone merk Vivo warna hitam.

Ketika diinterogasi, pelakumengaku mendapatkan barang terlarang yang akan diedarkan di tempat tinggalnya itu diperoleh dari RP yang tinggal di daerah Pangkalan Lesung.

Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan sekaligus membawa pelaku JI. Berselang beberapa jam kemudian , pelaku RP berhasil diciduk polisi di rumahnya.

Hasil pengeledahan ditemukan kotak charger handphone yang berisikan satu paket sabu dengan berat kotor 17,89 gram, sendok sabu, satu bal plastik bening klip merah dan timbangan serta ikut disita hp merk Oppo warna hitam.

Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh sabu tersebut dari AR.Tapi saat kembali dikembangkan sudah kabur, hingga keberadaanya masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya dua jaringan pengedar bersama barang bukti sabu dengan total 15,5 gram digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Selasa (3/2/2026) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

'Kini kedua pelaku bersama barang buktinyan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat. (Sa)