Respon Cepat Layanan 110, Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:40:05 WIB

Dua pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dua  terduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu  di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (10/2/2026) 15.00 WIB.

Adapun inisial kedua pelaku berinisial NM (23) warga Desa Langgam dan APP (25) warga desa Langgam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat kotor 2,04 gram.

Data yang dirangkum, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat yang disampaikan lewat layanan 110. Kemudian langsung direspon dengan cepat untuk diselidiki.

Kemudian Kasatreskoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH bersama tim Opsnal langsung menindak lanjuti dan turun melakukan penyelidikan, merespon keresahan masyarakat tersebut.

Maka dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada disinyalir rumah yang digunakan pesta dan transaksi narkoba. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyergapan.

Alhasil dua pria berhasil diamankan, dan dilakukan pengeledahan. Hingga polisi berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu, timbangan digital dan satu bal plastik bening klip merah pembungkus sabu, serta dua unit handphone.

Ketika diinterogasi, pelaku  mengaku baru mengunakan (pesta) barang haram tersebut. Tapi saat akan melakukan tersansaksi, keduanya sudah keburu ditangkap. Sementara barang yang diperoleh dari DN yang kini sedang diselidiki keberadaanya oleh polisi.

Selanjutnya  kedua pelaku dengan wajah lemas bersama barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Kamis (12/2/2026) membenarkan adanya dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Setelah berhasil mengungkap dari laporan personel piket Call Center 110 yang meneruskan kepada Satresnarkoba. Selanjutnya kami menindak lanjuti bersama tim untuk bergerak ke lokasi," terang Kasatreskoba Iptu Alex.

Ditambahkan Iptu Alex, pihaknya mengapresiasi masyarakat atas kepedulian memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan 110.

"Kepada masyarakat tidak ragu melapor baik melalui Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkoba. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," tutur  Kasat Resnarkoba. (Sa)