Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, 21 Paket Sabu dan 9 Bungkus Ganja Disita
Tiga pengedar narkoba diamankan polisi
PELALAWAN---(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap
tiga kawanan pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Jumat (20/2/2026).
Adapun ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DH (38) dan BS (27) keduanya warga, Desa Langgam, Kecamatan Langgam, serta MSF (24) warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 21 paket sabu dengan berat kotor 3.83 gram, serta 9 bungkus daun ganja dengan berat kotor 38,02 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dicurigai tempat transaksi di Desa Langgam, Kecamatan Langgam.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, yang langsung dipimpin oleh Kasatreskoba Iptu Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Jumat sekira pukul 15.00 Wib, tim yang sudah mengetahui lokasinya langsung melakukan penggerebekan.
Alhasil dua orang berhasil diamankan. Tanpa perlawanan dilakukan pengeledahan. Hingga di dalam rumah ditemukan 21 paket sabu siap edar di rumah pelaku BS.
Sedangkan dalam saku celana pelaku DH ditemukan satu paket daun ganja kering, dan timbangan digital, serta dua bal plastik bening klip merah pembungkus sabu.
Kepada polisi, pelaku mengaku sabu tersebut dari orang yang tidak diketahui namanya melalui perantara SR yang sedang diselidiki keberadaanya.
Sedangkan daun ganja kering diperoleh dari pelaku MSF yang tinggal di daerah Langkan. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan menuju daerah Langkan.
Berselang beberapa jam, pelaku MSF berhasil diciduk saat sedang berada di sebuah pondok. Dari hasil pengeledahan ditemukan botol permen yang berisikan 3 bungkus daun ganja kering dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan 5 bungkus daun ganja kering.
Selanjutnya ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu 21 paket dan daun ganja dengan total 9 bungkus, tiga unit handphone Android merk Realme, Oppo dan Realmi, dua unit sepeda motor Kawasaki dengan nopol B 3631 PEM, serta Honda Supra x warna hitam merah tanpa nopol.
Dengan wajah lemas, pelaku digelandang petugas ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Ahad (22/2/2026) membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku pengendar narkoba tersebut.
"Kini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat. (Sa)