Tiga Periode jadi Anggota DPRD Pelalawan, Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 03 Maret 2026 - 04:57:32 WIB

Selama tiga priode menjadi anggota DPRD Pelalawan, tersangka Sunardi alias SU, diduga mengunakan ijazah orang lain mendaftar.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--  Selama tiga priode menjadi anggota DPRD Pelalawan, tersangka Sunardi alias SU, diduga mengunakan ijazah orang lain mendaftar.

Atas perbuatan oknum anggota DPRD Pelalawan itu ,ia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Setelah dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

"Kini tersangka masih ditahan, setelah datang memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat ((27/2/2026) lalu," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos.

Akibatnya, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pelalawan itu bukan saja harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi. Tapi juga terancam di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai pohon beringin tempat ia bernaung .

Setelah tersandung kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain saat mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan.

Hebatnya tersangka berhasil lolos dalam previkasi di KPU Pelalawan, atas ijazah SMP yang diduga milik orang lain, setelah mendapatkan ijazah Paket C hingga melanjutkan kuliah S1 dengan meraih gelar sarjana hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Tersangka Sunardi diketahui kini telah memasuki periode ketiga menjadi anggota DPRD Pelalawan. Pertama kali menjabat pada periode 2009–2014, kemudian tidak terpilih pada periode 2014–2019, kembali terpilih pada periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.

Namun setelah tiga kali duduk di kursi empuk DPRD Pelalawan, akhirnya kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain bergulir, berselang dua pekan di tetapkan tersangka, tim penyidik  unit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Sementara tim kuasa hukum tersangka, Tatang Suprayoga SH, telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Pelalawan, Senin (2/3/2026) kemarin.***