Apa Makna Wasiat, Simak Paparan Lengkap Ustadz Dr H Erman Ghani MA
Ustadz Dr H Erman Ghani MA, saat menyampaikan ceramah agama di Masjid Nurul Muhsini, Rabu (4/3/2026).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Usai sholat subuh berjamaah dilaksanakan kajian rutin di Masjid Nurul Muhsinin yang berada di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marapoyan . Pada hari yang ke empat belas puasa ramadhan ini, ustadz yang menyampaikan ceramah agama yakni ustadz Dr H Erman Ghani MA, Rabu (4/3/2026). Sebelum menyampaikan ceramah agama, ustadz Dr H Erman Ghani MA pertama-tama mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan, keselamatan serta kenikmatan iman dan Islam. Selain itu, ustadz Dr H Erman Ghani MA tak lupa juga berkirim salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sebab, dengan banyak mengucapkan salawat,maka nanti akan diberikan safaat atau pertolongan di yaumil akhir kelak dan diakui sebagai umatnya.
Dalam ceramahnya yang disampaikan oleh ustadz Dr H Erman Ghani MA terkait tata cara berwasiat menurut Islam. Makna dari wasiat secara bahasa (etimologi), wasiat berasal dari bahasa Arab wasiyyah yang berarti berpesan, memerintahkan, mewajibkan, menjadikan, menaruh belas kasihan, atau menyambung. Wasiat juga dimaknai sebagai tindakan pelepasan harta peninggalan yang dilakukan seseorang semasa hidup untuk dilaksanakan setelah ia meninggal dunia.''Ada dua macam. Yang pertama wasiat non harta dan yang kedua wasiat harta. Untuk wasiat pertama tidak berisiko. Namun, wasiat tentang harta ini yang sering terjadi pertengkaran dan konflik antara anak dan keluarga. Oleh sebab itu, orang tua dalam memberikan wasiat harus sesuai dengan hukum islam, sehingga tidak terjadi permusuhan di dalam keluarga.,'' papar ustadz Dr H Erman Ghani MA .

Dijelaskan ustadz Dr H Erman Ghani MA menekankan bahwa wasiat maksimal sepertiga harta, tidak boleh untuk ahli waris (kecuali disetujui ahli waris lain), dan harus jelas penerimanya. Wasiat wajib dilakukan orang yang berakal, baligh, dan diberlakukan setelah pemberi meninggal. Oleh sebab itu, orang tua yang berwasiat harus jelas apa bentuk yang wasiatkan. Contohnya ada harta, tanah, rumah, roko dan lainnya catat semua kemudian tentukan jumlahnya dan langsung ditentukan sama siapa diberikan, sesuia dengan hukum Islam,'' terang ustadz Dr H Erman Ghani MA.

Pada ceramah yang disampaikan kali ini cukup menarik, karena ada beberapa pertanyaan dilontarkan kepada ustadz Dr H Erman Ghani MA seputar wasiat tersebut. Dari jamaah ada yang menanyakan hukum jika ada pihak keluarag yang tidak mau memberikan harta setelah orangtuanya meninggal dunia. ''Intinya jika sudah dilakukan musyawarah dengan pihak keluarga , tetapi tidak bisa memutuskan perkara tersebut, maka baiknya dibawa ke Pengadilan Agama. Jadi, semua persoalan yang terjadi itu bisa diselesaikan secara adil sesuai hukum islam,'' tutur ustadz Dr H Erman Ghani MA. ***