Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Sabtu, 07 Maret 2026 - 12:28:20 WIB

Tiga pengedar narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap 
tiga orang tersangka diduga pengedar narkoba di sebuah rumah di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.


Adapun inisial ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, yakni AA (32)  RP (25) dan  Lo (25) berhasil ditangkap Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari para tersangka AA berhasil disita barang bukti, 5  paket  sabu dengan berat kotor 183,81 gram, 7,5 butir pil extasi warna merah dan kuning, sendok terbuat dari sedotan plastik, 2  bal plastik bening klip merah, timbangan digital warna hitam, handphone Android merk Samsung dan mobil Brio dengan Nopol BM 1570 VO.

Sedangkan dari tersangka RP dan Lo berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 3.88 gram, 1 paket daun ganja dengan berat kotor 5.04 gram, setengah butir pil ekstasi warna merah dengan berat kotor 0.21 gram, 2 bal plastik bening klip merah dan 2 unit handpho merk Infinix warna hitam dan biru tua.

Pengungkapan para tersangka berawal Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, kalau di sebuah rumah di Desa Padang Luas disinyalir adanya transaksi narkotika.

Terkait info tersebut tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan target operasi (TO) baru pulang dari Pekanbaru dengan mengendarai mobil Brio, langsung dilakukan penyergapan.

Para tersangka tidak mengetahui ada polisi datang. Tanpa bisa kabur saat dilakukan  penggerebekan di dalam rumah langsung berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan temukan kantong plastik warna kuning yang berisikan 3 paket sedang sabu, dan tas warna hitam yang berisikan 2 paket kecil sabu dan 7,5 butir ekstasi, 2 bal plastik bening klip merah pembungkus sabu, timbangan digital, handphone dan didalam mobil milik tersangka AA digeledah ditemukan sendok plastik.

Ketika diinterogasi, tersangka AA mengaku baru pulang membeli barang haram itu di Pekanbaru, dan sebahagian telah diserahkan dengan tersangka RP.

Selanjutnya tersangka RP dilakukan pengeledahan, di dalam kantong celana ditemukan 2 paket sabu dan 1 paket diduga daun ganja kering, serta setengah butir pil extasi, serta 2 bal plastik bening dan sendok sabu di kamar dalam lemari tersangka tersebut.

Sedangkan tersangka Lo yang juga ikut ditangkap, ketika di interogasi mengaku ikut mengantar barang terlarang itu kepada pembeli, alias kurir.

Selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti narkoba dan mobil ikut digelandang ke Polres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan. (Sa)