Wakapolda Riau: Haram Hukumnya Melindungi Pelaku Kejahatan

Senin, 30 Maret 2026 - 13:18:55 WIB

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi SIK MH

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengembangan atau hasil dari gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan tanda tangan dengan korban H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil) yang diduga dilakukan oleh terlapor Samin masih bergentayangan alias belum ada pemberitahuan hasilnya. 

Padahal,  Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan sudah berjalan dua bulan yang lalu, tepatnya, Kamis (12/2/2026) di ruangan Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi SIK MH ketika ditemui awak media mengatakan, bahwa setiap adanya pengembangan perkara, baik itu penyelidikan, penyidikan dan termasuk gelar perkara khusus wajib diberitahukan hasilnya kepada pihak terkait, dalam hal ini korban dan terduga pelaku.

"Setiap adanya pengembangan perkara penyidik wajib memberitahukan kepada korban maupun terduga pelaku. Tidak dibolehkan menyembunyi hasil dari pengembangan perkara. Termasuk gelar perkara. Apapun hasilnya semua pihak wajib diberitahu. Jangan sekali-kali mencoba menghilangkan perkara hanya gara-gara melindungi terduga pelaku. Perlu saya katakan, haram hukumnya bagi penegak hukum yang melindungi pelaku kejahatan termasuk mafia tanah," tegas Brigjen Hengki.

Jenderal bintang satu ini juga menambahkan, pihaknya akan menanyakan pengembangan atau hasil dari gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS tersebut.

"Ya, nanti saya tanya dulu apa kendalanya sehingga sudah dua bulan belum juga diberitahukan hasilnya kepada korban. Kita selalu mengingatkan kepada anggota kepolisian jajaran Polda Riau supaya tidak melindungi pelaku kejahatan. Apalagi mafia tanah. Itu harus diusut sampai tuntas jangan coba-coba dilindungi. Karena kinerja mafia tanah ini merugikan banyak orang. Selain merampas tanah masyarakat, para mafia tanah ini juga berani memalsu surat dan tanda tangan orang lain. Mereka (mafia tanah-red) ini mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain. Pokoknya tidak ada ampun bagi mafia tanah," terang Wakapolda Riau.

Muzakir SE yang merupakan anak korban pemalsuan tanda tangan, H Sopian HAS (73) mengharapkan ada keadilan untuk orangtuanya dari hasil gelar perkara khusus tersebut.

"Ya, kami sampai saat ini masih mengharapkan ada keadilan dari hasil gelar perkara di Polda Riau, Kamis lalu. Karena akibat dari kasus pemalsuan tanda tangan itu, orang tua saya sampai sekarang ini masih terasa beban yang sangat berat, karena malu dengan masyarakat. Sehingga beberapa kali harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, akibat kepikiran adanya tanda tangan beliau (orang tua-red) di SKGR yang diduga palsu milik terduga terlapor tersebut," ujar Muzakir SE.

Muzakir juga menerangkan, dari hasil gelar perkara khusus tersebut akan lahir sebuah keadilan yang ditunggu-tunggu oleh orangtuanya, yaitu keadilan bagi orang yang terzholimi. 

"Orang tua saya hanya mengharapkan keadilan itu ditegakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena sudah setahun lebih beliau (ayah-red) mencari keadilan di Polres Rohil, yang nyatanya keadilan itu belum juga didapatkannya.

Oleh karena itu, melalui gelar perkara khusus tersebut saya bersama orang tua meminta kepada bapak Kapolda Riau, Wakapolda, Irwasda, Ditreskrimum dan Wassidik untuk menegakan keadilan itu yang sebenar-benarnya. Perlu juga untuk diketahui, ini bukan masalah tanah yang kami tuntut. Yang kami tuntut masalah pemalsuan tanda tangan orang tua saya. Itu yang harus dipahami oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil," tutur Muzakir.***