Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dan 40.146 Butir Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap
Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi, didampingi Kabid Humas, Kabid Propam dan pejabat utama lainnya saat mengelar ekpose pengungkapan narkoba , Senin (30/3/2026)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Prestasi gemilang diraih. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini diungkap dalam ekspos kasus yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi, didampingi Kabid Humas, Kabid Propam dan pejabat utama lainnya.
Seorang narapidana di Lapas Nusa Kambangan diduga menjadi otak di balik peredaran barang haram tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial YA dan DP, serta menyita barang bukti mencengangkan berupa 16 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dibawa dari Malaysia atas perintah seorang napi asal Pekanbaru yang kini menjalani hukuman di Nusa Kambangan.
“Kedua pelaku membawa narkotika tersebut atas suruhan seorang napi dengan imbalan sebesar Rp20 juta,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar kepada wartawan, Senin (30/03/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika melalui jalur ilegal di wilayah perairan Bengkalis, pada Sabtu (28/03/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah titik, termasuk pelabuhan tikus di Desa Jangkang. Meski sempat kehilangan jejak, tim kembali mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut telah bergerak menuju Kota Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu.
“Tim langsung melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku menuju Pekanbaru,” papar AKBP Fahrian.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Pekanbaru. Disana, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel berukuran besar.
Keduanya sempat berputar-putar di Jalan Sudirman sebelum bergerak menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Saat diduga hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan, 7 bungkus plastik diduga sabu dalam tas dengan berat kotor sekitar 16 Kg serta 40 bungkus pil ekstasi dengan total 40.146 butir. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
“Setelah dilakukan pengecekan, seluruh barang bukti dinyatakan positif narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kapolres.
Dari pemeriksaan awal, pelaku DP diketahui berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Pekanbaru atas perintah dari seorang napi di Lapas Nusa Kambangan, sementara jaringan pengirim berasal dari Bengkalis.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan sindikat internasional.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk jalur distribusi dari luar negeri,” pungkas AKBP Fahrian.***