Pencuri Motor Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci
Pelaku pencuri motor diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap seorang pekerja kafe, berinisial MR (26) setelah nekat menncuri sepeda motor milik majikannya di Jalan Ananda, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Akibatnya ulah pelaku MR, berhasil ditangkap di Pekanbaru bersama barang bukti sepeda motor Honda Blade warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 2309 IA yang sempat di jual sebesar Rp 500 ribu, Selasa (7/4/2026).
Data yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, HB, yang mengetahui kehilangan sepeda motor di tempat usaha kafenya di jalan Ananda. Setelah kunci gembok ruko yang di jadikan kafe telah dirusak, Sabtu (4/4/2026) lalu.
Atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian Rp 3 juta lebih di dampingi keluarganya mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci, untuk membuat laporan. Seraya ikut mencari tau siapa pelakunya.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH segera memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Muslim bersama unit Opsnal Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan.
Berkat hasil kerja keras, pelaku berhasil terendus yang melakukan adalah orang dalam alias pekerja kafe, tapi saat di lacak berada di Pekanbaru. Selanjutnya unit Opsnal bersama korban berangkat ke Pekanbaru untuk menangkap pelaku.
Namun untuk mengetahui pasti keberadaan pelaku, di pancing keluar melalui korban yang merupakan majikannya via handphone.
Tidak mengira sedang aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan telah terungkap. Ketika pelaku di datang ingin menemui pemilik kafe tempat pelaku bekerja di Pangkalan Kerinci, langsung di tangkap unit Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci.
Tanpa perlawanan, pria beristri ini berhasil diamankan dan di interogasi. Kepada polisi, bahwa motor hasil curiannya telah di gadaikan pada warga di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya unit Opsnal melakukan pengembangan, dan berhasil ditemukan barang bukti Honda Blade di rumah warga. Tapi orang yang membeli atau menerima penggadaian motor curian telah kabur sebelum polisi datang.
Kemudian pelaku bersama motor hasil curiannya di gelandang ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
"Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan di jerat Pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 da atai atau 476 KUHP," tutur Kapolsek.(Sa)