Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Penimbunan BBM Solar 12 Ton, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 09 April 2026 - 17:01:50 WIB

Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan., Selasa (7/4/2026).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Personil Polres Pelalawan melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.Alhasil, petugas  menangkap dua orang pelaku yakni Ha (38) warga keturunan Tionghoa selaku pemilik dan NDP (37) pegawai honor di kantor Kecamatan Kuala Kampar, selaku pekerja Selasa (7/4/2026). Dengan menyita barang bukti BBM solar ilegal sebanyak 12 ton atau 12.000 liter.

Data yang dirangkum, pengungkapan penyelewengan BBM ini berawal adanya informasi yang diterima Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan adanya penjualan BBM jenis Solar subsidi tanpa Izin, di daerah Kuala Kampar.

Kemudian Kasat Reskrim, AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk, SIK, MH memerintahkan Kanit 2 Tipidter, Iptu Asbon Mairizal bersama anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.

Hingga unit Tipidter berhasil menemukan ruko yang dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal tersebut, tanpa menunggu lama langsung dilakukan pengerebekan.

Maka ditemukan berisi 8 unit Baby Tank berisi BBM jenis Solar dengan volume 1 Baby tank 1000 Liter, 25 drum plastik berisi BBM jenis solar dengan volume 1 deum berisi 200 liter.

Kemudian ikut disita 2 unit mesin robin, 2 selang isap, 2 selang buang dan 5 buah gerigen berisi BBM jenis solar dengan volume 1 gerigen 32 liter.

Selain menyita BBM jenis solar ilegal sebanyak 12 ton, juga polisi langsung mengamankan pemiliknya yang merupakan seorang warga Tionghoa alias China dan seorang pegawai honor yang bekerja sambilan di penimbunan BBM Ilegal tersebut.

Selanjutnya dua pelaku digiring ke Polsek Kuala Kampar untuk menjalani pemeriksaan. Setelah di periksa dan ditetapkan tersangka bos penimbun BBM Ilegal dan pekerjanya digelandang ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK, mengatakan bahwa pengungkapan kasus BBM  ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.

"Kini kedua tersangka telah di amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedepan kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan," tegas Kapolres Pelalawan.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Bayu R Efendi, atas perbuatan kedua tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kini kasusnya terus di kembangkan dan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut," terang Kasat Reskrim. (Sa).