Agung Nugroho: ASN tidak Boleh Duduk di Kedai Kopi saat WFH
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho SE MM
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan skema work from home (WHF) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. WFH telah dimulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat sebagai tranformasi dalam bekerja sekaligus bentuk efisiensi mengurangi energi listrik di kantor dan energi Bahan Bakar Minyak (BBM).Dari pantauan di lapangan, hari pertama penerapan WFH di lingkungan Pemko Pekanbaru, kantor pelayanan publik tetap berjalan normal.
Salah satunya di Mal Pelayanan Publik (MPP) jalan Sudirman. Di sini aktivitas pelayanan tetap berlangsung dan masyarakat tetap datang mengurus berbagai keperluan administrasi.Walikota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho memastikan bahwa penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap dengan pengontrolan. Para ASN tetap diawasi ketat melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dalam menjalankan tugasnya.
''Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota. Kepala OPD kami minta untuk melaporkan apa yang diberikan tugas kepada masing-masing pegawai, tapi kita juga minta hasilnya,'' terang Walikota Pekanbaru Agung, Jumat (10/4/2026).Agung memastikan, ASN yang menjalani WFH tidak dilepaskan begitu saja tanpa tugas. Masing-masing ASN tetap mendapatkan tugas atau pekerjaan dari kepala OPD masing-masing.Wako juga menegaskan, bakal mengevaluasi setiap ASN jika memang didapati tidak mematuhi aturan selama WHF. Apalagi mereka sampai libur ke luar kota tanpa izin.Ia juga menekankan kepada ASN yang bertugas pada bidang pelayanan. Mereka tidak hanya di rumah saja, namun jika masyarakat ada butuh pelayanan mereka siap dipanggil kapan saja.***