Surat Hibah dari Mertua ke Menantu Diduga Aspal, Kemenangan Ketua RW 02 Tangteng jadi Sorotan
Surat hibah dari mertua ke menantu diduga aspal
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, kisruh pemilihan Ketua RT/RW di wilayah RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai belum berkesudahan. Pasalnya,, munculnya surat hibah rumah dari salah satu calon yang kini telah menjadi Ketua RW 02 terpilih tuai masalah baru bagi masyarakat, karena surat hibah tersebut diduga Aspal (asli tapi palsu).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pemuka masyarakat di RW 02, Jasmael Candra melayangkan surat keberatan kepada panitia pemilihan dan Lurah Tangkerang Tengah atas syarat pencalonan Sahrullizar sebagai Ketua RW 02 yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, dimana calon tersebut belum memiliki rumah sendiri atau masih numpang di rumah mertua.
Diterimanya Sahrullizar sebagai calon Ketua RW dianggap bertentangan dengan regulasi yang mengatur mekanisme pemilihan RT/RW seperti tertuang pada Kepwako no 247 tahun 2026 tentang juknis pemilihan RT/RW.
Dari hasil penelusuran tim media pada Senin (13/4), melalui Ketua panitia pemilihan Zamrimas, didapati keterangan bahwasanya Syahrullizar Calon Ketua RW 02 telah memenuhi syarat untuk maju sebagai Calon Ketua RW dibuktikan dengan penyerahan fotocopy “Surat Hibah Rumah”, yang di dalam surat hibah tersebut menjelaskan mertuanya (Marmi) menghibahkan sebuah rumah kepada Syahrullizar (menantu).
Namun, hadirnya surat hibah dari mertua ke menantu tersebut mengundang pertanyaan dan kecurigaan besar di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan tajam .Apakah mungkin seorang mertua menghibahkan sebuah rumah kepada menantu pada saat kelima anaknya masih hidup? Selain itu, ditambah lagi banyak kejanggalan ketika surat hibah itu dilihat, terkesan masih baru dan hanya ditandatangani oleh satu orang saja.
Menyikapi hal itu, tim media mencoba menguak fakta dengan menggali informasi lebih dalam terkait surat hibah dimaksud, kecurigaan makin menguat tatkala awak media meminta konfirmasi kepada salah satu panitia pemilihan RT/RW Hokmal Suharton. Ia mengatakan baru mengetahui dan melihat surat hibah itu melalui foto yang beredar.
“Saya baru melihat surat hibah itu, dan saya akan coba menanyakan kepada ketua nanti, terkait kebenaran surat itu,” ujarnya pada Rabu malam (15/4/2026).
Hal ini, sungguh aneh bin ajaib, bila panitia yang lain tidak mengetahui adanya surat hibah yang katanya sudah sampai di kelurahan, padahal setiap keputusan yang diambil panitia adalah hasil perumbukan dan mufakat bersama, apakah ini bisa diduga merupakan hasil kongkalikong antara ketua panitia pemilihan dengan calon untuk memuluskan calon tersebut menjadi Ketua RW dan sekaligus menggugurkan prasangka warga tentang terkait kepemilikan rumah.
Salah satu calon Ketua RW 02 dan pemuka masyarakat Jasmael Candra mendatangi dan meminta klarifikasi langsung kepada Lurah Tangteng terkait kejanggalan surat hibah dari mertua ke menantu, pada Kamis (16/4/2026/2026).
Terkait hadirnya surat hibah dan keabsahannya, Lurah Tangteng Rizki menyebutkan bahwa itu merupakan domainnya panitia bukan dari kelurahan, karena verifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia.
“Apa yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh panitia tidak bisa diintervensi pihak manapun termasuk kelurahan. Tetapi, saya akan mengklarifikasinya melalui panitia terkait surat hibah tersebut,” terang Rizki.
Jika ternyata surat hibah itu Aspal atau abal-abal tentu ini mencederai semangat demokrasi, dan juga merugikan para calon lain, masyarakat meminta Kabag Hukum Pemko Pekanbaru bertindak tegas, dan harus ada konsekuensi hukum bagi Ketua RW 02 Terpilih jika memang benar surat itu aspal.
Kepada awak media saat dikonfirmasi Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Dr Edi Susanto, SH, MH berjanji akan mempertanyakan keabsahan surat hibah tersebut melalui lurah dan panitia pemilihan
“Saya memahami kejanggalan pada pikiran masyarakat terkait surat hibah yang beredar dan saya berjanji melakukan cek dan ricek terkait surat hibah itu,”papar Edy
Dikatakan Edi Susanto, pada saat sosialisasi mekanisme pemilihan dirinya telah menjelaskan, jika seorang menantu tinggal di rumah mertua itu tidak ada masalah sepanjang ada surat pernyataan rumah itu untuk anaknya bukan untuk menantunya.
Menurutnya, jika terbukti surat hibah itu palsu, tentulah ada 2 konsekuensi hukum yang akan ditanggung oleh calon tersebut.
“Yang pertama adalah, merupakan pembohongan publik dengan pemalsuan data tentu itu ada sangsinya dan bisa jadi mengarah kepada pembatalan. Kemudian yang kedua jika itu dinyatakan sebagai surat keterangan palsu berarti ada unsur pidananya dan warga ataupun calon yang dirugikan bisa melaporkan ke aparat hukum,” tegas Edy (Tim)