Krisis Integritas Kepemimpinan pada Masyarakat Modren

Senin, 20 April 2026 - 10:07:19 WIB

Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

     ESTAFET  kepemimpinan tidak boleh kosong selama dunia terbentang. Keberadaan seorang pemimpin dalam mengurusi agama dan negara suatu keharusan. Kedua-duanya ibarat dua sisi mata uang yang memiliki kaitan erat. Imam al-Mawardi (w 450 H) dalam al-Ahkām al-Sulthāniah menyatakan dengan tegas al-imāmah (kepemimpinan) di dalam Islam (untuk mengurusi) agama dan dunia (negara) hukumnya wajib.

Karena begitu pentingnya eksistensi seorang pemimpin, maka agama menempatkan ketaatan atas perintahnya setelah mentaati perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Al-Baghawi berkata: Ulul Amri yang dimaksud ialah para ahli fikih dan ulama. (Al-Baghawi, Ma’ālimut Tanzīl, 2/239). Sejatinya seorang pemimpin adalah para ulama sebab mereka yang mengerti bagaimana menerapkan syari’at Allah SWT di atas muka bumi ini dengan benar.

Ironisnya kelak di akhir zaman yang akan menduduki kursi kepemimpinan bukan dari kalangan para ulama, ahli fikih atau orang-orang yang memiliki bekal ilmu agama yang cukup, akan tetapi yang akan mengisi posisi strategis tersebut adalah kalangan kaum hipokrit  yaitu kelompok orang yang munafik, suka berpura-pura, atau tidak konsisten antara perkataan dan perbuatannya.


Rasulullah SAW bersabda:

‎عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَنْ تَقُومَ السَّاعَةُ حَتَّى يَسُودَ كُلَّ قَبِيلَةٍ مُنَافِقُوهَا، فَلِذَلِكَ اشْتَهَيْتُ أَنْ نَمُوتَ قَبْلَ ذَلِكَ الزَّمَانِ.

Dari Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang munafik diangkat menjadi pemimpin pada setiap kabilah. Oleh karena itu, aku lebih menginginkan kematian sebelum waktu itu tiba. (HR. Thabrānī dan Musnad al-Bazzār).

Dalam buku kaedah ilmu bahasa arab seperti kitab al-Jurumiah disebut, penggunaan fi’il mudhari’ (kata kerja yang menjelaskan keadaan sekarang dan akan datang) berfungsi untuk menerangkan kejadian yang akan berlaku pada masa mendatang.

Sedangkan kata lan dalam Mu’jam al-Wasīth bermakna tidak akan pernah terjadi, yang juga menunjukkan waktu masa mendatang. Artinya kedua kata tersebut sama-sama menjelaskan peristiwa yang akan berlaku masa mendatang.

Mengenai substansi hadits di atas Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam berkata: Apabila para raja (presiden, perdana menteri dan lain-lain) dari golongan kaum munafik diangkat menjadi pemimpin maka keadaan dunia akan berubah drastis. Orang jujur didustai dan pendusta dipercayai; orang-orang yang amanah dikhianati dan penghianat diberi amanah; orang-orang bodoh diberi ruang untuk berbicara sementara orang-orang alim dibungkam(Ibnu Rajab al-Hanbali, Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, 1/140).

Ibnu Hajar al-Asqalānī dalam al-Fath berkata: Hadits di atas bermakna “Orang-orang yang akan menjadi pemimpin adalah orang-orang yang hina dan yang mengurusi (masalah umat kala itu) orang-orang fasik. Maka ketika itu kiamat pun akan terjadi. Karena amanat di tangan yang bukan ahlinya. (bnu Hajar al-Asqalānī, Fathu al-Bārī, 13/84).

Rasulullah SAW bersabda:

‎عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللّٰهِ ؟. قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika amanat telah disia-siakan tunggulah kiamat (kehancuran) terjadi. Ada seorang sahabat yang bertanya: Bagaimana maskud amanat disia-siakan? Nabi menjawab,”Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kiamat itu. (HR. Bukhari)

Sulthan Ali Qārī dalam Mirqātu al-Mafātīh Syarhu Misykātu al-Mashābīh berkata: Urusan (al-Amru) yaitu urusan pemerintahan akan dipegang oleh orang-orang bodoh, fasik, bakhil dan pencundang/pengecut. (Sulthan Ali Qārī, Mirqātu al-Mafātīh Syarhu Misykātu al-Mashābīh, 3429).

Ibnu al-Amīr dalam at-Tanwīr mengomentari hadits di atas lalu berkata: Maksud kata munafik dalam hadits ini ialah munafik amal (perbuatan), yaitu kemunafikan seperti penolakan syariat Allah swt dan ini akan terjadi di akhir zaman nanti. (Ibnu al-Amīr, at-Tanwīr Syarhu al-Jāmi’ as-Shaghīr,  9/118).

Syekh Ali al-Azīzī dalam as-Sirāju al-Munīr menguatkan pendapat di atas seraya berujar: Mereka (orang-orang munafik amal tersebut) akan menjadi pemimpin kalian yang terdepan kala itu. (Syekh Ali al-Azīzī, as-Sirāju al-Munīr Syarhu al-Jāmi’ as-Shaghīr, 4/139).

Dengan demikian pemahaman para ulama terkait hadits di atas ialah: Sebelum hari kiamat tiba amanat akan disia-siakan, amanat ini tidak akan disia-siakan kecuali oleh orang-orang munafik yang menjadi pemimpin setiap kabilah (suku) kala itu. Ibnu Mas’ud pernah berkata, seandainya saya hidup ketika itu maka, ia lebih menginginkan kematian.***