Bapak Bejat Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Pelaku pencabulan diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Sungguh keterlaluan. Seorang bapak bejat di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, tega mengauli anak kandungnya berulang kali yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Akibat ulah bejat pelaku berinisial Pu (40), langsung diamankan dan dijebloskan ke dalam sel Polsek Langgam, setelah istrinya St (24) membuat laporan, Kamis (23/4/2026).
Sedangkan kasus terungkap, setelah korban memberitahukan pada ibunya, kalau telah dicabuli oleh bapak kandungnya. Walau sebelumnya sempat dilihat oleh adik kandungnya yang menceritakan pada tantenya.
Namun St, ibu korban tidak langsung percaya. Hingga diminta tetangganya untuk melapor, agar perbuatan suaminya tidak terulang kepada putrinya tersebut.
Usai mendegar pengakuan polos anak ke 2 dari 4 bersaudara. Akhirnya sang ibu membawa putrinya ke rumah Ketua RT setempat. Sesampainya disana, St langsung menceritakan kepada Ketua RT atas ulah bejat suaminya.
Ketika korban ditanya oleh Ketua RT, dengan wajah ketakutan mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh bapak kandungnya di dalam kamar.
Selanjut Ketua RT, bersama Ketua RW, mendatangi rumah pelaku. Setelah bertemu langsung menghardik pelaku yang telah tega memperkosa darah daging sendiri.
Walau sempat berkilah, tapi setelah didesak pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku digiring warga ke Polsek Langgam, seraya korban bersama ibunya ikut datang membuat pengaduan resmi.
Mendapat laporan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak kandungnya, Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ari Sumirat untuk menindak lanjutinya dan membawa korban untuk divisum ke rumah sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan awal korban yang masih terlihat trauma dan di bawah ancaman mengaku telah berulang kali di perkosa oleh bapak kandungnya, hingga pasti kapan dilakukan tidak diketahui.
Namun terakhir perbuatan bapak kandungnya dilakukan, Selasa (21/4/2026) sekira pukul 23:30 WIB, ketika ibunya sedang keluar rumah.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Ari Sumirat, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kini pelaku yang merupakan bapak kandung korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaanm setelah diserahkan oleh Ketua RT dan warga," ujar Kapolsek Langgam.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b.(Sa)