Anggota DPRD Pelalawan Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Rugikan Partai dan Caleg
Sidang perdana kasus ijazah palsu atau mengunakan ijazah orang lain, dengan terdakwa oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Pelalawsn, Selasa (28/4/2026
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Sidang perdana kasus ijazah palsu atau mengunakan ijazah orang lain, dengan terdakwa oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Pelalawsn, Selasa (28/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon, SH, MH didampingi dua hakim anggota, dan bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Rezi Dharmawan, SH, MH.
Sidang yang dijadwalkan semula siang molor, hingga baru dimulai menjelang malam sekitar pukul 17.30 WIB, membuat keluarga dan masyarakat yang hadir ingin menyaksikan dibuat gerah.
Namun sebahagian keluarga dan kerabat terdakwa setia menunggu, hingga sidang perdana selesai. Walau sebahagian memilih pulang.
"Info sidang di mulai jam dua (14.00), tapi ini sudah sore mau Magrib baru mau mulai," ucap salah satu keluarga terdakwa.
Sedangkan dalam dakwaan, oknum anggota DPRD Pelalawan dari Partai Golkar ini, dinilai oleh JPU, bulan saja merugikan negara dan pemilik ijazah almarhum Sunardi Bin Mayadi.
Tapi juga kerugian bagi Partai Golkar yaitu ketidak percayaan masyarakat terhadap Partai Golkar dan kerugian materil yang dikeluarkan oleh Partai Golkar dalam pencalonan Terdakwa sebagai bakali Calon Anggota DPRD kabupaten pelalawan Periode tahun 2019-2024 dan periode tahun 2024-2029.
Serta kerugian bakal calon (Caleg) anggota DPRD kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar dapil 3 di antaranya Marhadi mengalami kerugian sekitar Rp 600 juda dan Darmawi mengalami kerugian sekitar Rp 80 juga yang dikeluarkan untuk biaya selama mencaleg.
Atas perbuatan terdakwa politisi senior partai Golkar di jerat pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli,.dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Usai pembacaam dakwaan, ketua majelis hakim menunda sidang peken depan. Selanjutnya terdakwa anggota DPRD Pelalawan yang mengenakan baju biru muda dan kedua tangan di pasang borgol di giring masuk ke mobil tahanan, untuk kembali ditahan ke Rutan Pekanbaru. (Sa)