Tiga Laki-Laki dan Satu Perempuan Tersangka Pupuk Subsidi Dilimpahkan ke JPU

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:55:15 WIB

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rabu (13/5/2026).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rabu (13/5/2026).

Tahap dua dan pelimpahan tersangka pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Pelalawan, dilakukan  di Rutan Kelas I Pekanbaru, dengan tersangka inisial PS, Rm, dan Sp.

Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dengan inisial Ar yang didampingi penasihat hukum. Setelah ditahan ketika di tetapkab tersangka oleh penyidik Kejari Pelalawan.

Proses tahap dua korupsi pupuk subsidi, dengan 3 tersangka laki-laki dan 1 perempuan, dipimpin langsung Kasi Pidsus Jumieko Andra, SH, MH bersama tim penyidik Kejari Pelalawan.

Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH, MH, melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri AS, SH., MH menjelaskan, bahwa tahap dua dilakukan di dua lokasi, yakni  di Lapas Perempuan Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru.

"Tahap dua dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung atau sudah P21. Jadi tersangka dan barang buktinya diserahkan ke JPU," papar Kastel.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi berjemaah dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019-2022 yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dan 18 ditahan, sedangkan satu tidak ditahan karena pertimbangan sakit. Kini 4 orang tersangka telah tahap dua dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sedangkan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara ditemukan sebesar Rp34 miliar lebih. Atas perbuatan para tersangka jerat Undang-Undang baru, yakni pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. ((Sa)