Ditpolairud Polda Riau Bongkar Jaringan TPPO di Dumai, Empat Calon PMI Diamankan
Empat calon PMI diamankan polisi
DUMAI--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai, Senin (11/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan pelabuhan Internasional Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung bergerak melakukan penyamaran dan penyelidikan tertutup di lokasi.
Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal. Petugas yang curiga langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut beserta empat calon PMI untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka J diduga hanya berperan sebagai pelaksana lapangan. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini diduga berada di wilayah Lampung dan disebut sebagai pengendali jaringan.
“Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai. Dan menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” kata penyidik.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit handphone Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.
Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol. Apri Fajar Hermanto, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Riau.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi,” tegas Dir Polairud Polda Riau.
Ia menambahkan bahwa wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal. Karena itu, Ditpolairud bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional.
“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal ini,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja,” imbau Dir Polairud Polda Riau.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Penyidik turut menerapkan Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena proses penempatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagaimana diatur undang-undang. Tidak hanya itu, tersangka juga dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 17 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan TPPO lintas daerah tersebut.
*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*
Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.
Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.***