Edarkan Narkoba, Dua Warga Sering Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:30:37 WIB

Dua pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua pemuda yang sama-sama tinggal di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan daun ganja, Jumat (15/5/2026).

Adapun inisial kedua pelaku yakni YS (34) dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 27.92 gram, satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 9.20 gram, handphone Android merk infinix warna hitam dan satu bal plastik bening klip merah.

Kemudian pelaku AS (23) dengan barang bukti 3 paket Sabu dengan berat kotor 0,47 gram, dompet warna hitam dan handphone Android merk Oppo warna hitam.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di wisma HDK di dekat perumahan BLP, kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.

Terkait info tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu H Alex Sinaga SH, MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Maka hasil penelusuran di peroleh informasi yang akurat, tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi di wisma tersebut.

Kemudian pelaku YS berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan, hingga ditemukan satu paket narkoba jenis daun ganja kering.

Dengan barang bukti yang ditemukan, pelaku YS tak dapat berkilah, selanjutnya digiring ke rumahnya di desa Sering untuk mencari barang bukti lainnya.

Hingga dari hasil pengeledahan di rumah tersangka YS, kembali polisi berhasil menemukan 7 paket sabu-sabu ukuran sedang. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ada menyerahkan sabu kepada tersangka AS.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan, hingga pelaku AS berhasil ditangkap di rumahnya yang juga tinggal di daerah Sering. Dari hasil pengeledahan di temukan 3 paket sabu ukuran kecil siap edar.

Sementara dari pengakuan pelaku memperoleh barang haram itu dari AN yang kini sedang diburu keberadaanya oleh tim Opsnal dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Dengan wajah lemas, dan tangan di pasang borgol, kedua warga Desa Sering itu di gelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama barang bukti total sabu 11 paket dan satu paket daun. ganja.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.

"Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat. (Sa)