Dua Puluh Kali Curi Motor, Tiga Pengangguran dan Satu Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:34:24 WIB

Empat pelaku pencurian motor diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Empat pria yang terdiri dari tiga pengangguran dan seorang buruh harian lepas ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya atas dugaan keterlibatan dalam 20 kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Ke empat pelaku masing-masing berinisial Zidan Kanova alias Zidan, M Ali Imran alias Ali, Putra Ramadhan alias Putra dan Pebrija alias Ija.

“Mereka diamankan pada Selasa (19/5/2026) siang di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan korban bernama Regina Oktalisfia Siska yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu (16/5/2026).

Korban mengetahui motornya hilang saat bangun tidur. Setelah dicek, kendaraan yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan langsung melapor ke Polsek Binawidya,” sebut Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian diduga dilakukan oleh Zidan bersama komplotannya.

Pada Selasa (19/5/2026), polisi sempat memburu pelaku di kawasan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat. Namun saat hendak dilakukan penggerebekan, para pelaku sudah lebih dulu kabur dari lokasi.

Tak ingin kehilangan jejak, tim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni kembali melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan Zidan di sebuah kos-kosan di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Kelurahan Tuah Karya.

“Pelaku Zidan berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan dekat kos-kosan,” terang Nusirwan.

Saat diinterogasi, Zidan mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Stylo milik korban bersama rekannya. Ia juga mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pekanbaru.

Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap Putra di rumahnya di Jalan Swakarya, disusul penangkapan Pebrija alias Ija di Gang Al-Mukhsinin, Tuah Karya. Sementara pelaku Ali ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

“Setelah dikonfrontir, ke empat pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 lokasi berbeda,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah maupun kos-kosan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari memanfaatkan stang motor yang tidak terkunci hingga merusak kunci stang.

“Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan dan dua lembar STNK,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi para pelaku tersebar di sejumlah wilayah seperti Tuah Madani, Garuda Sakti, Rimbo Panjang, Kubang, hingga Kualu. Beberapa pelaku lain yang ikut terlibat juga masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini seluruh pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.***