Tiga Pelaku Pembunuhan Sopir Ekspedisi Ditangkap, Satu Masih Dikejar

Ahad, 24 Mei 2026 - 16:57:50 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah saat melakukan ekpos kasus pelaku pembunuhan sopir ekpedisi , Ahad (24/5/2026).

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--Polisi berhasil mengungkap pelaku yang secara sadis membunuh HS, seorang sopir yang ditemukan tewas dalam kondisi dilakban di dalam mobil box ekspedisi di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki.

Hasil pengungkapan, korban diduga dibunuh secara berencana oleh rekan sesama sopir ekspedisi, karena menolak ikut menjual barang muatan secara ilegal.

“Pelakunya kami ungkap bersama jajaran Polda Riau setelah adanya temuan jenazah korban pada 3 Mei 2026 lalu,” tegas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, Ahad (24/5/2026).


Muharman mengatakan saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Tubuh dan wajah korban terikat lakban di dalam mobil box ekspedisi yang terparkir di gudang kawasan Payung Sekaki.

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, diikat dan dilakban di bagian badan hingga kepala,” ujar Muharman.

Menindaklanjuti temuan tersebut tim laboratorium forensik melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing FG, ZN dan AS. Sementara satu pelaku lain berinisial HN masih dikejar dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Muharman.

Dalam kasus ini, FG, sebut Muharman, merupakan sebagai otak pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah Binjai pada 21 Mei.

Esoknya, tim gabungan meringkus ZN di Langkat. Sedangkan AS diamankan di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menurut hasil pemeriksaan, FG diketahui merupakan sopir mobil ekspedisi yang bekerja bersama korban HS. Awalnya, para pelaku diduga berencana menggelapkan barang muatan ekspedisi untuk dijual kembali.

Namun rencana itu ditolak korban. Karena tidak mendapat persetujuan, FG kemudian menyusun skenario perampokan palsu bersama komplotannya.

“Motifnya ekonomi. Para pelaku ingin menguasai barang muatan untuk dijual kembali,” jelas Muharman.

Rencana para pelaku mulai dijalankan sejak 2 Mei hingga akhirnya korban ditemukan tewas sehari kemudian.

Dalam aksinya, FG berperan sebagai perencana utama sekaligus pelaku yang mengikat korban. Sedangkan ZN dan HN membantu melakukan pengikatan serta penganiayaan terhadap korban.

Sementara pelaku AS membantu menyediakan tiga gulung lakban dan satu pucuk airsoft gun untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan ekspedisi. GPS kendaraan diketahui bergerak tidak sesuai jalur pengiriman. Menurut pihak perusahaan seharusnya, truk membawa barang dari Medan menuju Lampung. Namun kendaraan justru terdeteksi berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mati,” sebut Muharman.

Mengetahui hal itu, lalu pihak ekspedisi lalu melapor ke Polsek Payung Sekaki. Polisi yang mendatangi lokasi kemudian menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam mobil box.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Muharman.***