Dua Pelaku Tertangkap Bawa 10 Paket Sabu

Senin, 25 Mei 2026 - 05:43:04 WIB

Dua pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebuah pondok yang dijadikan markas untuk transaksi narkoba di Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Alhasil dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua pria inisial Bu (29) warga Sorek  
dan SJH (18) warga Sorek Satu, 19 tahun, bersama barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang disimpan dalam kotak warna biru, serta 2 unit handphone Android merek Realme dan Oppo.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi yang diterima Tim Opsnal dari masyarakat, adanya kecurigaan sebuah pondok di perkebunan sawit milik warga di jadikan markas sekelompok pemuda untuk transaksi.

Kemudian tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasatreskoba Iptu H Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan, Kamis (21/5/2026) pukul 18.30 WIB.

Setelah melakukan penelusuran berhasil mengendus keberadaan pondok di tengah perkebunan sawit yang dijadikan markas transaksi narkoba tersebut

Beberapa waktu melakukan pemantauan akhirnya terlihat ada dua pemuda datang dicurigai akan melakukan transaksi. Tanpa menunggu langsung dilakukan penyergapan.

Hingga dua pelaku pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kotak warna biru yang berisikan 10 paket diduga sabu siap edar.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN yang sedang diselidiki keberadaanya oleh polisi.

Selanjutnya dengan wajah lemas, kedua pelaku yang tidak mengira akan tertangkap, kalau biasa transaksi di markas yang jauh dari pemukiman penduduk tersebut tetap aman.

Tapi kali ini aksinya tercius oleh petugas dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres. Hingga keduanya di borgol dan di gelandang ke Polres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alek Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, akhir pekan lalu, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan sangkaan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan," ungkap Kasat Resnarkoba.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Walau berada di pelosok desa akan terus di berantas.

“Ini komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami minta dukungan warga untuk terus memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa diputus sampai ke akar-akarnya di pelosok desa,” tuturnya.(Sa)