Tiga Golongan Orang yang Mendapat Laknat Allah Subhanahu Waatala dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam
Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
DALAM kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) laknat diartikan dengan kutuk atau mengutuk. Kutuk atau mengutuk ialah sebuah doa atau kata-kata yang diucapkan dengan maksud untuk mendatangkan kesusahan, bencana, atau malapetaka kepada seseorang. Dalam bahasa Arab, kata laknat لعنة)) berasal dari la’ana-yala’nu-laknatan yang bermakna terusir atau jauh dari rahmat. (Muhammad Al-Amin Al-Harari, Tafsîr Hadâiqurrouhi war raihâni, 15/61). Dari pengertian ini laknat dapat dipahami sebagai suatu ucapan tidak baik dengan tujuan agar seseorang jauh dari rahmat Allah Subhanahu Waatala agar ditimpa kesusahan serta malapetaka dalam hidup.
Dalam Islam, status orang yang dilaknat menunjukkan sebuah keadaan yang buruk karena ia jauh dari rahmat dan ampunan Allah Subhanahu Waatala. Terdapat beberapa riwayat shahih yang menyebabkan laknat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam kepada seseorang yaitu:
1. Suap (Rasywah)
Mengutip pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani, suap (rasywah) ialah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau selainnya agar ia memberikan keputusan yang menguntungkan pemberi atau melakukan apa yang diinginkannya. (Nawawi Al-Bantani, Nashâihul Ibâd, hlm 63). "Suap adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan suatu hak atau menetapkan suatu kebatilan." (Al-Husain Al-Baghawi, Syarhussunah, 10/88). "Laknat berlaku bagi orang yang memberikan suap untuk memperoleh kebatilan atau untuk menghilangkan suatu hak." (Az-Zahabi, Al-Kabâiru, 132). Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa pemberi suap berusaha mendapatkan sesuatu dari seorang yang memiliki wewenang secara tidak sah dengan tujuan menzalimi orang lain.
Dalam Islam suap ini merupakan suatu praktik yang sangat dibenci Allah Subhanahu Waatala dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam. Perbuatan ini dapat bertentantangan dengan prinsip keadilan, kejujuran dana amanah sebagai fondasi kehidupan manusia. Apabila praktik ini dibiarkan tidak menuntup kemungkin tatanan kehidupan bermasyarakat akan rusak. Itu sebab Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam melaknat pemberi dan penerima suap.
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Dari Abdullah bin Amar Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Dari hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa alasan kuat Rasulullah saw mengutuk keras pelaku rasywah (suap) yaitu: 1) Merusak keadilan, 2) Mengkhianati amanah, 3) Memakan harta secara batil, 4) Menzalami hak orang lain. Bila dilihat dari sudut pandang Islam, empat poin ini termasuk dosa besar karena dapat mengundang murka Allah Subhanahu Waatala dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam
Di sisi lain, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam mensejajarkan hukum antara pemberi dan penerima suap. Hal ini karena keduanya memiliki kontribusi yang sepadan, yaitu sama-sama mendapat keuntungan. Seandainya salah satu saja menolak tentu tidak akan pernah terjadi praktik tercela ini. Pemberi mendapatkan keuntungan berupa kepentinganya tercapai, sementara penerima mendapat memperoleh sesuatu yang bukan haknya. Jadi, pelakunya pantas diancam dengan neraka. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Dari Abdullah bin amar ra berkata, Rasulullah saw bersabda: Pemberi dan penerima suap berada di dalam neraka. (HR.
Kesetaraan ancaman hukum tersebut menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, suatu kemungkaran tidak hanya dinilai dari pelaku utama, tetapi juga dari pihak-pihak yang mendukung dan memungkinkan terjadinya kemungkaran tersebut.
Khaththabi berkata: Pemberi dan penerima sama-sama memperoleh sesuatu dengan yang batil. (Al-Munâwi, Faidhul Qadhîr, 4/43).
Dalam riwayat lain, perantara mendapat hukum yang setimpal dengan pemberi dan penerima.
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ، قِيلَ: وَمَا الرَّائِشُ؟ قَالَ: الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Dari Tsauban ra., ia berkata: "Rasulullah saw melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara antara keduanya." Ditanyakan: "Siapakah perantara (ar-rāisy) itu?" Beliau menjawab: "Orang yang berjalan (menjadi penghubung) di antara keduanya." (HR. Ahmad)
Hadis ini sebagai acuan bagi kita bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap mendapat celaan dari Allah, sebab sejatinya baik pemberi suap dan penerima suap tidak akan melakukan tanpa ada perantara.
2.Jual Beli Khamar
Khamar (الخَمْرُ) merupakan salah satu jenis minuman yang dapat memabukkan. Secara bahasa khamar bermakna menutup, karena orang yang menikmatinya akalnya akan tertutup yaitu tertutup dari kebenaran, hidayah dan taufik Allah swt. Allah Subhanahu Waatala menyetarakan khamar dengan judi, menyembah berhala dan mengundi nasib.
Allah Subhanahu Waatala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung." (QS. al-Mā'idah [5]: 90)
Kata رِجْسٌ (rijs) dalam ayat tersebut dipahami oleh jumhur ulama sebagai sesuatu yang najis dan kotor, sehingga mereka menetapkan bahwa khamar adalah najis secara fisik (najāsah ḥissiyyah). Selain itu, Rasulullah saw mengutuk peminum, penuang, penjual, pembeli, pengantar (kurir) dan memeras.
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Allah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, pembawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis di atas menjadi acuan bagi kaum muslimin untuk menjauhi khamar, sebab seluruh yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan agen berada di posisi yang setara. Hal ini menegaskan bahwa setiap bentuk kontribusi terhadap keberlangsungan peredaran khamar merupakan perbuatan yang dilarang dan termasuk dosa besar.
3.Menyerupai Lawan Jenis
Dalam Islam telah digariskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki indentitas karakteristik masing-masing. Perbedaan itu bukan bentuk diskriminasi terhadap gender seperti yang digaungkan oleh kaum sekuler dan fenimisme, justeru dengan membedakannya memuliakan status keduanya. Laki-laki berbicara, berjalan, berpakaian dan tingkah laku layaknya seorang laki-laki, dan perempuan pun demikian, tidak boleh mengganti peran walau dalam candaan. Sebab sedikit banyaknya dapat memberi pengaruh pada kejiwaan pelaku ataupun yang melihat. Apabila perbuatan itu tetap dilakoni niscaya laknat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam tidak dapat dihindari.
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
At-Thabari berkata: tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam pakaian, perhiasan, dan hal-hal yang secara khusus menjadi ciri khas perempuan. Demikian pula sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki. Imam Ibnu Hajar menambahkan, begitu pula dalam hal bicara dan berjalan. Adapun orang yang memang sejak asal penciptaannya memiliki kecendrungan seperti itu, maka ia diperintahkan untuk berusaha meninggalkan dan melatih dirinya secara bertahap. (Ibnu Hajar Al-Asqalânî, Fathul Bârî Syarhu Shahîh Al-Bukhârî, 13/381).
Penjelasan Al-Tabari dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menunjukkan bahwa larangan menyerupai lawan jenis mencakup segala sesuatu yang menjadi ciri khas masing-masing gender, baik dalam pakaian, perhiasan, cara berbicara, maupun cara berjalan. Larangan ini bertujuan menjaga fitrah, identitas, dan kehormatan laki-laki maupun perempuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Waatala.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa laknat atau kutukan dalam Islam menunjukkan keadaan seseorang yang dijauhkan dari rahmat. Di antaranya praktik suap (rasywah), keterlibatan dalam peredaran khamar, dan tindakan menyerupai lawan jenis dalam hal-hal yang menjadi ciri khas masing-masing. Ketiga perbuatan tersebut dipandang merusak nilai-nilai dasar syariat seperti keadilan, amanah, kesucian akal, serta penjagaan fitrah manusia. Karena itu, seorang muslim dituntut untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat mengantarkannya kepada laknat Allah Subhanahu Waatala serta senantiasa menjaga diri agar tetap berada dalam koridor syariat dan memperoleh rahmatnya. ***