Kasus Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Masuk Tahap Baru, Laporan Kedua Naik ke Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri yang terseret kasus dugaan malpraktik, kembali menghadapi proses hukum. Setelah berkas perkara utama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik kini meningkatkan status laporan lain yang berkaitan dengan tindakan medis yang dijalani korban ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa berkas dugaan malpraktik tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Secara formil dan materil, berkas dugaan malpraktik mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024 telah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk proses hukum selanjutnya," terang Kombes Ade Kuncoro.
Kini, lanjut Ade, Jeni Rahmadial Fitri kembali akan diproses terkait laporan kedua yang masih berkaitan dengan dugaan praktik medis ilegal yang dilakukannya.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, terkait laporan kedua yang dilayangkan Ratih Indriani pada Senin (25/5/2026).
"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat ini kembali menaikkan status laporan lain yang masih berkaitan dengan dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan tersangka," paparnya
Lebih lanjut, Ade menjelaskan laporan Ratih tersebut berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dijalani korban.
Saat ini, penyidik Subdit IV masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran dalam prosedur medis tersebut.
"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan," tegas Ade
Dalam prosesnya, penyidik masih meminta keterangan sejumlah pihak guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tindakan medis terhadap korban.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau membongkar dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang dilakukan Jeni Rahmadial Fitri.
Mantan finalis Putri Indonesia Riau itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Jeni diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.***