Penahanan Bupati Malang Rendra Kresna Diperpanjang 30 Hari
Bupati Malang Rendra Kresna ditahan KPK
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Malang, Rendra Kresna untuk 30 hari. Perpanjangan penahanan akan mulai berlaku, Ahad 13 Januari sampai dengan 11 Februari 2019. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 11 Februari 2019 untuk RK (Rendra Kresna), Bupati Kabupaten Malang," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1). Penahanan RK, kata Febri, terkait statusnya sebagai tersangka Pidana Korupsi (TPK) dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. Rendra Kresna sendiri telah menjalani penahanan sejak Senin (15/10/2018) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Saat itu, bersamaan ditahan juga pihak swasta atas nama Ali Murtopo dalam kasus yang sama. Sementara Ali Murtopo telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.Uang yang diterima Rendra dari Ali diduga digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015. Sedangkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan Eryk Armando Talla, pihak swasta. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang. (Net/Hen)