Program Anggaran Pengadaan Kambing di Saka Palas Jaya Jadi Sorotan Tajam

Rabu, 03 Juni 2026 - 12:11:38 WIB

Dugaan ketidakjelasan pelaksanaan program pengadaan kambing yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan di Desa Saka Palas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan masyarakat.

INHIL--(KIBLAT RIAU..COM)-- Dugaan ketidakjelasan pelaksanaan program pengadaan kambing yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan di Desa Saka Palas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan tajam masyarakat. Hingga kini, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat, Muhammad Ali belum memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut meskipun telah beberapa kali diupayakan konfirmasi oleh awak media.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media telah berulang kali menghubungi Muhammad Ali melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat untuk meminta penjelasan terkait realisasi program pengadaan kambing yang dikelola BUMDes. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Sementara itu, Kepala Desa Saka Palas Jaya, Samijo, saat dikonfirmasi awak media mengaku kecewa dan bingung dengan kondisi yang terjadi. Menurutnya, sejak awal pemerintah desa telah mengingatkan agar program yang menggunakan dana ketahanan pangan dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Saya dari awal sudah mengingatkan agar berhati-hati dalam menjalankan program dan menggunakan anggaran yang ada. Namun menurut saya, peringatan tersebut tidak dihiraukan," ujar Samijo.


Ia juga mengaku hingga saat ini belum melihat secara langsung keberadaan kambing yang menjadi bagian dari program tersebut.

"Sampai saat ini saya belum melihat kambing yang dimaksud. Karena itu saya juga bingung ketika banyak pihak mempertanyakan program tersebut kepada saya," ujarnya.


Menurut Samijo, dirinya kerap menerima pertanyaan dari masyarakat maupun wartawan terkait perkembangan program yang dikelola oleh BUMDes tersebut. Kondisi itu, kata dia, membuat pemerintah desa berada dalam posisi yang sulit karena harus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.


"Banyak yang menghubungi saya untuk menanyakan persoalan ini. Padahal pelaksanaan kegiatan sudah diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab mengelolanya. Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Samijo juga menilai Direktur BUMDes belum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam mengelola program yang telah dipercayakan kepadanya. Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Kepala Desa berdasarkan kondisi yang diketahuinya.


Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, tim wartawan kemudian mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) guna melakukan konfirmasi kepada pihak yang membidangi urusan pemerintahan desa.

Namun saat tim tiba di kantor, Kepala Bidang yang hendak ditemui diketahui sedang tidak berada di tempat. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon seluler kepada Kabid Rajudin.

Dalam keterangannya, Rajudin menyarankan agar awak media terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa sebagai pihak yang mengetahui kondisi pemerintahan desa secara langsung.

"Silakan jumpai Kepala Desa sebagai pihak pemerintah desanya," ujar Rajudin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap persoalan tersebut.


"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya. Karena kondisi dan jarak yang cukup jauh, persoalan ini nantinya akan kami koordinasikan lebih lanjut sesuai kewenangan yang ada," ujarnya.

 

Pengelolaan dana desa, termasuk program ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui BUMDes, pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.


Selain itu, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun keuangan desa wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Hingga berita ini diterbitkan, Direktur BUMDes Muhammad Ali belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan yang berkembang. Saat ini, tim redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim).