Kepala Sekolah Berharap Status Kepemilikan Tanah SKO Dihibahkan dan Dibuatkan Sertifikat
Kepala Sekolah SKO Aslim SPd MM
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Saat ini, status kepemilikan tanah
SMA Negeri Khusus Olahraga (SKO) Provinsi Riau berada di Jalan Yos Sudarso No. 103, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru masih dalam posisi hak pinjam pakai. Seharusnya, status tersebut harus dihibahkan oleh pihak Caltex lama kepada pemerintah daerah Sebab ,jika status sekolah SMA Negeri Khusus Olahraga (SKO) itu dihibahkan maka banyak sekali manfaat yang akan didapatkan.
"Kami berharap dsn minta kepada pihak Caltex yang lama bisa memberikan hibah kepada pemerintah daerah. Kemudian bisa membuat sertifikat tanah tersebut. Sebab, saat ini, kami masih memegang surat hak pinjam pakai. Itulah kendala saat ini yang terjadi di SKO ini," terang Kepala Sekolah SKO Aslim SPd MM kepada Kiblatriau.Com, Rabu (3/6/2026).
Dijelaskan pria yang suka bergaul ini, kendala lain yang dihadapi ialah, apabila tidak ada sertifikat tanah dari SKO tersebut, maka apabila pihaknya mengajukan revitalisasi di sekolah tidak akan bisa dilakukan "Waktu tahun kemarin , kami ajukan revitalisasi untuk bangunan di SKO. Namun, tidak bisa terealisasi karena status tanah ini masih hak pinjam pakai. Oleh sebab itu, kami sangat berharap kedepannya kepada pihak Caltex lama bisa menghibahkan kepada pemerintah daerah, sehingga bisa dikelola dengan baik lagi, " harap Aslim.
Sebagimana diketahui, tanah merupakan sumber daya yang memiliki nilai strategis dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hak atas tanah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menjadi landasan hukum utama yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dengan tanah serta memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan. ***