Polres Inhu Gagalkan Peredaran Narkotika, 8 Kilo Sabu Asal Sumut Diamankan
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi saat menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan di halaman Mapolres Inhu
INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Inhu melalui Satuan Reserse Polres Indragiri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.527,49 gram dan pil ekstasi sebanyak 19.410 butir.
Sebagaimana diketahui, narkotika tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan diedarkan di Kabupaten Inhu serta Provinsi Jambi.
Pengungkapan tersebut melibatkan tiga pelaku. Setelah didalami, salah seorang pelaku yakni berinisial ARS alias Asmi (25) merupakan oknum honorer kantor pajak yang juga warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni berinisial RF alias Ricky (29) warga asal Kisaran (Sumut) tinggal di Desa Alim dan pelaku berinisial SJ alias Natra (34) warga Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten, Inhu.
Data yang dirangkum, pengungkapan kasus tersebut menjadi catatan sejarah bagi Polres Inhu. Karena penangkapan ini menjadi barang bukti terbanyak di Satuan Reserse Narkoba.
"Ini menjadi sejarah bagi Polres Inhu. Karena barang buktinya terbanyak sejak berdirinya Satuan Reserse Narkoba di Polres Inhu," tegas Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Di mana, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan disalah satu hotel di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Dari informasi tersebut, Kanit I Satuan Resnarkoba Polres Inhu, Aiptu Nopri SH melaporkan hal tersebut ke Kasat Resnarkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH. Kasat langsung memimpin pengungkapan kasus tersebut.
Ketika tiba di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di dalam kamar hotel MM nomor 215. Kemudian tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku ARS.
Dari tangan pelaku ARS, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam koper.
"Koper itu masih diletak di dalam mobil BM 1823 HD yang terparkir di bawa hotel," sebut Kapolres.
Saat digeledah, koper itu berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 14.614 butir. Di mana, dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibawa dari daerah Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara (Sumut) bersama rekannya RF yang saat itu tidak ada di tempat.
Setelah dilakukan pencarian terkait keberadaan RF, diketahui dia berada di dalam salah satu kamar wisma di daerah itu. Ketika dilakukan pengeledahan, tim kembali menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dan 96 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik.
Dari pengakuan RF, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibawa bersama ASR.
"Dari keterangan RF, bahwa dia juga menyerahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kepada pelaku SJ," paparnya.
Dari informasi itu, tim melanjutkan pengejaran terhadap SJ, Rabu (27/5/3026). Dalam pengejaran, SJ diketahui berada di Jalan Lintas Selatan Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Saat mengamankan SJ dan ketika dilakukan interogasi mengaku bahwa ada menyimpan narkotika dari ARS. Dari pengakuannya itu, ditemukan tas warna hitam yang disimpan di dalam tangki belakang rumahnya.
"Setelah diperiksa, ditemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu dan ditemukan juga 4.700 butir pil ekstasi," terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tim Satuan Reserse Narkoba membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut. (Uya)