Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Satu Pelaku Ditangkap dan 6,94 Kilogram Sabu Diamankan

Selasa, 09 Juni 2026 - 17:30:23 WIB

Seorang pria berinisial IM (24) ditangkap saat membawa 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Seorang pria berinisial IM (24) ditangkap saat membawa 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

Pelaku diamankan tim Ditresnarkoba Polda Riau saat berada di dalam mobil Honda Brio putih di kawasan Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba terkait rencana masuknya sabu dari negara tetangga ke wilayah Riau.

"Tim berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia," papar Putu kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Petugas melakukan penyisiran hingga Senin dini hari. Namun target yang dicari belum ditemukan.

"Setelah dilakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru," sebut Putu.

Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa transaksi narkotika akan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar.

Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan IM yang sedang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram. Selain itu ditemukan pula 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang diduga siap diedarkan.

Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio yang digunakan tersangka serta dua unit telepon seluler yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengaku hanya bertugas menjemput barang haram tersebut dan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam daftar pencarian penyidik.

Menurut pengakuannya, ini bukan kali pertama ia menjalankan tugas tersebut dan mengaku sudah tiga kali melakukannya.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali diperintahkan menjemput narkotika. Untuk dua pengantaran sebelumnya, dia menerima upah masing-masing Rp2 juta," terang Putu.

Sementara untuk pengantaran ketiga ini, pelaku belum menerima bayaran karena upah dijanjikan diberikan setelah pekerjaan selesai.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya itu, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9,84 miliar apabila sempat beredar di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Putu.***