Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:11:46 WIB

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500, Rabu (24/06/2026).

Laporan : Anton

Tembilahan


       KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500, Rabu (24/06/2026). Dari kegiatan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp2.460.733.830.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta tamu undangan lainnya. Acara tersebut dibuka langsung  Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan.

Dalam sambutannya, Eko Budi Setiawan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.Menurut Eko, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi serta dapat membahayakan masyarakat karena barang yang beredar tidak melalui prosedur resmi dan pengawasan pemerintah.


''Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai,'' terang Eko di hadapan para tamu undangan.Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode tertentu di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan resmi untuk dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi:. 119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).1.137 pcs tekstil dan produk tekstil.166 pcs aksesoris dan perlengkapan seperti tas, dompet, jam tangan dan  89 pcs kosmetik.


Pemusnahan barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat persetujuan Nomor S-94/MK/KN.4/2026 tanggal 06 Mei 2026 dan surat Nomor S-114/MK/KN.4/2026 tanggal 03 Juni 2026.Selain itu, kegiatan tersebut juga memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru melalui surat Nomor S-114/MK/KNL.0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 serta surat Nomor S-124/MK/KNL.0303/2026 tanggal 08 Juni 2026.
Dalam proses pemusnahan, petugas terlihat melakukan penghancuran barang secara langsung dengan metode pembakaran dan perusakan fisik agar seluruh barang tidak dapat digunakan ataupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.Suasana kegiatan berlangsung tertib dengan pengawasan dari aparat terkait.

Sejumlah tamu undangan juga tampak menyaksikan langsung proses pemusnahan barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan hukum.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Tembilahan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman ilegal, karena selain melanggar hukum juga merugikan negara serta dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai semakin meningkat serta mampu menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya.***