Kapolres Inhil Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, 102 Kasus Diungkap
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Inhil, Rabu (24/6/2026).
Laporan : Anton
Tembilahan
BERTEMPAT di Aula Mapolres Inhil, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Inhil, Rabu (24/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. Pada kegiatan itu, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan Arico Novi Saputra, S.H., M.H. Sementara dari Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Panitera Muda Iwan Suripno. Tampak hadir pula Perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hilir Efrijon Maspoen Thaib, S.P., Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Indragiri Hilir H. Budiasyah, B.D., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir Drs. Azhari Syukur, M.A., Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir H. Nawawi, S.K., serta para tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh protokol, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta penyampaian press release oleh Kapolres Inhil. Acara kemudian dilanjutkan dengan foto bersama, pemusnahan barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, hingga penutupan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa, pemberantasan narkotika merupakan salah satu fokus utama Polres Indragiri Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap sebanyak 102 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 134 orang.
"Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengungkap 102 laporan polisi dengan total 134 tersangka. Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja," terang Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir, di antaranya Kecamatan Kateman, Kempas, Mandah, dan Tembilahan.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Juni 2026. Dalam kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi muda dan masyarakat luas.
"Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan pil ekstasi dihancurkan di hadapan para tamu undangan.
Proses pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi anti narkoba, serta para undangan lainnya sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Pada kesempatan ini,
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami berharap peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Indragiri Hilir yang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Mereka berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
"Kami mendukung penuh langkah Polres Indragiri Hilir dalam memberantas narkoba. Harapan kami, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bermain barang haram harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Menurutnya, peredaran narkoba telah menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu mendukung aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi terciptanya Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Melalui kegiatan ini, Polres Indragiri Hilir kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ***