Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Sabu Setengah Kilo di Hari Bhayangkara ke-80
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak setengah kilogram, Rabu (1/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang diduga residivis inisial DP (31) ditangkap di rumahnya di Dusun II Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 20 paket sabu dengan berat kotor 500 gram atau sekitar setengah kilogram, satu bal plastik bening klip merah, timbangan digital, sendok sabu terbuat dari pipa peralon, handphone Android merk Vivo warna hitam.
Data yang dirangkum, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH yang turun langsung melakukan penyelidikan.
Walau paginya akan digelar upacara HUT Bhayangkara ke- 80, tapi upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan hingga ke pelosok desa oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Hasil penyelidikan tim Opsnal berhasil mengendus sebuah rumah di Dusun II Sei Medang Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras yang disinyalir terjadi transaksi narkotika.
Kemudian tim Opsnal melakukan penyergapan, hingga seorang pria berhasil diamankan. Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan, hingga ditemukan barang bukti satu buah plastik asoy warna hijau yang berisikan 7 paket sabu dan kotak rokok yang berisikan 13 paket kecil sabu.
Setelah ditimbang, ternyata 20 paket sabu siap edar itu lebih kurang setengah kilo. Dari hasil interogasi pelaku yang baru setahun bebas dalam kasus yang sama. Mengaku mendapat barang haram itu dari LS di Pekanbaru yang masih diselidiki keberadaanya.
Selanjutnya tim Opsnal mengiring pelaku bersama sabu sebanyak 20 paket, timbangan digital, sendok sabu terbuat dari pipa peralon, satu bal plastik bening klip merah ke Polres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Jumat (3/7/2026) memberikan adanya penangkapan pelaku narkoba dengan barang bukti kurang lebih 500 gram atau setengah kilo sabu tersebut.
"Kini pelaku yang merupakan residivis telah diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap bandarnya yang telah diketahui identitasnya," tuturnya. (Sa)