Tim Pidsus Kejari Pelalawan Limpahkan Tujuh Berkas Perkara Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Jumat, 03 Juli 2026 - 20:46:43 WIB

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melimpahkan tujuh berkas perkara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--; Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melimpahkan tujuh berkas perkara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun berkas tersangka korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai 2022 di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan inisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A.

Demikian diungkapkan Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi, SH kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan tujuh berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," papar Kastel Pajri.

Sementara ke tujuh tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Pekanbaru itu dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP Junctis (Jis) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Junctis Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan tumpukan berkas setinggi pinggang, berkas acara pemeriksaan diserahkan tim penyidik Pidsus, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Jumieko Andra, SH, MH.

"Berkas telah dilimpahkan dan dakwaan sudah disiapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Pelalawan tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Pajri.

Sementara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ini, pihak Kejari Pelalawan telah menetapkan 17 orang tersangka dan ditahan. Dengan berbagai peranada agen, pengecer dan seorang camat, dengan kerugian diperkirakan belasan milyar. (Sa)