Antara Wakaf Al-Qur’an dan Guru Al-Qur’an
Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
ANIMO masyakarat untuk berwakaf Al-Qur’an sangat tinggi. Hal itu ditengarai dengan menjamurnya iklan ajakan sedekah mushaf dan berdirinya lembaga yang berperan aktif sebagai fasilitator dalam penyaluran wakaf Al-Qur’an ke daerah-daerah terisolir. Sepintas semangat ini harus diapresiasi dengan baik dan diperatahankan, sebab melalui program-program mulia tersebut ajaran Islam semakin dikenal oleh khalayak. Di samping itu, wakîf (pewakaf) mendapat pahala berlipatganda, di mana setiap huruf yang dibaca dihitung sebagai ladang kebaikan yang akan terus diterima ketika hidup maupun telah meninggal, sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alahi Wasallam bersabda: shadqatun jâriyatun (sedekah yang mengalir). (HR. Muslim).
Namun, kenyataan yang berlaku di dunia nyata membuat sebagian orang gelisah dengan dinamika ini. Kegelisahan tersebutkan bukan karena program wakaf itu sesuatu yang salah dalam pandangan syariat, justeru wakaf bagian dari ajaran Islam yang mulai.
Namun fakta yang terjadi ialah kesenjangan antara wakaf Al-Qur’an yang telah tersebar jutaan eksemplar dengan minimnya guru yang mengajarkan Al-Qur’an. Wakaf Al-Qur’an terus digalakkan di berbagai flatform media sosial, namun di sisi lain yang akan mengajarkan abai dari hal itu. Sebagian orang beranggapan yang mendapat pahala hanya wakaf berbentuk mushaf, sementara yang lain tidak.
Cara pandang semacam ini perlu diluruskan, karena sesungguhnya dalam ajaran Islam asbab sesuatu itu terjadi dihitung sebagai pahala. Misalnya, seseorang yang belajar Al-Qur’an di lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an, program Maghrib mengaji atau majlis-majlis Al-Qur’an akan dihitung sebagai ladang pahala bagi pengajar dan yang ikut berkontribusi sehingga program-program tersebut berjalan dengan baik. Sebab tanpa guru yang mengajarkannya, pesan-pesan yang tertuang dalam Al-Qur’an tidak sampai kepada pembaca.
Tak sedikit dari umat Islam yang buta huruf, tidak mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, bahkan huruf-huruf hijaiyah pun masih asing bagi mereka. Lalu bagaimana mungkin mereka bisa memanfaatkan Al-Qur’an sementara yang pengajarnya minim bahkan tidak ada. Namun terkadang ada guru Al-Qur’an, tetapi waktu dan energi mereka habis untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehingga tidak memiliki kesempatan yang luang mengajar. Maka oleh karena itu, sesungguhnya seseorang yang penyedia sarana mendapat pahala yang berlipatganda seperti yang berwakaf mushaf Al-Qur’an.
Rasulullah Shallahu ‘Alahi Wasallam bersabda:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Barang siapa menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya. (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi salah satu landasan bahwa orang yang mengajarkan kebaikan akan mendapat pahala, dan orang yang ikut berkontribusi berupa sumbangan materi juga mendapat yang serupa tanpa dikurangi sedikitpun. Artinya, orang yang bekerja di balik layar mendapat bagian pahala yang sebanding dengan orang yang melakukannya. Singkatnya penyedia sarana bagi terlaksananya suatu amal shaleh merupakan bagian dari menunjukkan kepada kebaikan (dalâlah ilâ al-khayr).
Dapat dibayangkan, seseorang yang dibantu secara moril dan materi dalam mengajarkan Al-Qur’an ke pelosok-pelosok negeri, lalu anak-anak negeri tersebut pandai membaca lalu mengamalkan dalam kehidupannya, kemudian mengajarkan kepada generasi berikutnya, dan berlaku demikian sampai hari kiamat, maka orang yang pertama terus mendapat bagian pahala dari orang-orang yang dibantu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallahu ‘Alahi Wasallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
"Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun." (HR. Muslim)
Petunjuk (hidâyah) ada dua bentuk: 1) Petunjuk yang mengantarkan kepada keimanan, yaitu mengajak manusia kepada Islam dan membimbing mereka hingga beriman, 2) Petunjuk mengantarkan amal shaleh, yaitu membimbing orang yang telah beriman agar melakukan berbagai amal shaleh. (Al-Munâwî, Faidhul Qadhîr, 6/125). Artinya orang yang mengajarkan Al-Qur’an mendapat pahala dari amalnya, sementara fasilator berupa berjalannya program tersebut mendapatkan yang serupa tanpa mengurangi pahala pelaku utama.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Wakaf Al-Qur'an merupakan amal jariyah yang sangat mulia dan memiliki keutamaan besar dalam Islam. Namun, keberadaan mushaf tidak akan memberikan manfaat yang optimal tanpa hadirnya guru yang mengajarkan cara membaca, memahami, dan mengamalkan kandungannya. Karena itu, mendukung para guru Al-Qur'an baik melalui bantuan materi, penyediaan sarana, maupun penguatan program pendidikan Al-Qur'an memiliki nilai pahala yang tidak kalah besar.
Berdasarkan hadis-hadis Rasulullah Shallahu ‘Alahi Wasallam, setiap orang yang menjadi sebab tersebarnya petunjuk dan terlaksananya amal shaleh akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Oleh sebab itu, idealnya semangat wakaf mushaf diiringi dengan semangat memuliakan dan memberdayakan guru Al-Qur'an, agar syiar Al-Qur'an tidak hanya tersebar dalam bentuk kitab, tetapi juga hidup dalam bacaan, pemahaman dan pengamalan umat.***