Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menhut Disita KPK
Raja Juli Antoni
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- KPK menyita uang dolar Singapura dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka. Uang dolar yang disita itu diduga bagian dari duit yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Suhardiman.Data yang berhasil dirangkum, Kamis (9/7/2026), Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.Raja Juli kemudian buka suara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi yang terbuka."Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli bercerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut."Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ungkapnya.
Ajudan, menurut Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan."Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),'' ujar Sekjen PSI itu.
Raja Juli kemudian melapor ke KPK soal gratifikasi setelah mengakui pengembalian amplop itu pada Jumat (3/7/2026). Langkah Raja Juli itu kemudian menuai keheranan dari anggota DPR RI karena dugaan gratifikasi seharusnya langsung dilaporkan ke KPK."Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu, ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
KPK menyatakan akan menganalisis lebih dulu laporan Raja Juli. KPK menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.Terbaru, KPK menyebut uang di dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli ke Suhardiman itu merupakan dolar Singapura. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bagian dari uang disita saat penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi.Budi mengatakan Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan. Uang yang disita berjumlah SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta.
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis."JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambungnya.
Dia mengatakan penyidik telah mencecar Juprizal soal proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing. Izin alih fungsi hutan sendiri merupakan kewenangan Kemenhut, sementara pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis."Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,'' tuturnya. (Net/Hen)