Membangun Kepedulian Sosial melalui Zakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:44:29 WIB

Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

 

اَلْحَمْدُ ِللّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْاِيْمَانِ وَالْاِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَام أَمَّا بَعْدُ: فَيَاأَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ، اِتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.  قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى  فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ، بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. وَقَالَ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣. وَقَالَ: خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ١٠٣.؟وَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ؟.

Kaum Muslimin Sidang Jamaah Jum’at yang Dirahmati Allah Subhanahu Waatala.

ISLAM  sebagai agama yang sempurna tidak hanya mangatur bagaimana shalat, puasa, dan menunaikan haji, melainkan juga mengajarkan kepedulian terhadap sesama. Di saat saudaranya sedang berjuang mendapatkan sesuap nasi demi bertahan hidup maka ia dituntut untuk hadir memberi solusi. Kala saudaranya membutuhkan pertolongan, ia wajib memberi donasi dan ketika melihat penderitaan orang lain ia tidak boleh lari, sifat saling tolong menolong harus dijunjung tinggi agar semua masalah bisa diatasi. Amalan yang mampu merangkum itu semua ialah zakat.

Dalam Al-Qur’an, ibadah zakat selalu disandingkan dengan perintah shalat, Dirikanlah shalat, dan tunaikan zakat (QS. Al-Baqarah [2]: 110). Penyandingan ini bukan secara kebetulan, Allah swt Subhânahu Wata’âlâ ingin mengajarkan umat Islam bahwa jangan pilah pilih dalam menunaikan kewajiban. Terkadang seseorang takut meninggalkan shalat dan puasa, namun tidak dengan membayar zakat khususnya zakat harta. Sejatinya seluruh ibadah sama di hadapan Allah Subhânahu Wata’âlâ, shalat dan puasa menjaga hubungan dengan Allah Subhânahu Wata’âlâ, sementara zakat menjaga hubungan keduanya.

Allah Subhânahu Wata’âlâ tekankan bahwa orang-orang yang telah sampai haul (waktu) dan nishab (kadar) haratnya maka harus ia keluarkan 2.5 % per tahun.

Allah Subhânahu Wata’âlâ berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah [9]: 103)

Zakat membersihkan jiwa dari segala perbuatan dosa dan menjauhkan dari kelompok orang-orang munafik. (At-Thabari, Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’ân, 14/454). Berangkat dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa zakat bukan saja menunaikan kewajiban dan melapangkan kesulitan umat, melainkan sebagai pembersih harta dan diri perbuatan dosa serta menjauhkannya dari orang-orang munafik.

Ketika Abu Bakar as-Shidiq didaulat menjadi pemimpin kaum muslim pasca Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat, sebagian menolak menunaikan zakat, karena mereka beranggapan zakat hanya dikeluarkan kala Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam masih hidup. Melihat fenomena tersebut, khalifah pertama kaum muslimin itu perintahkan untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Tujuannya adalah agar tidak membeda-bedakan kewajiban satu ibadah dengan ibadah lainnya. Karena semua itu sama dalam kacamata syariat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:  Islam dibangun atas lima perkata: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa bulan Ramadhan. (HR. Bukhari).

Kaum Muslimin Sidang Jamaah Jum’at yang Dirahmati Allah.

Selain sebagai sebuah kewajiban yang harus ditunaikan, zakat menjadi salah satu instrumen dalam membangun persaudaraan. Dari harta zakat tumbuh kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab bersama terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan. Ketika penulis menjadi mahasiwa di Universitas al-Azhar Kairo Mesir selalu mendapat zakat dari para muzakki (pemberi zakat), padahal muzakki dengan mustahîq (yang berhak menerima zakat) tidak pernah tahu. Begitulah indahnya Islam. Memberi bantuan dan pertolongan tidak pandang warna kulit dan jenis kelamin. Siapa yang hidup dalam kesulitan akan diberi bantuan. Mereka mengeluarkan hak-hak yang telah ditetapkan oleh syariat.

 

Allah Subhânahu Wata’âlâ berfirman:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 60).

Penetapan delapan golongan penerima (ashnâf) menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan instrumen syariat yang dirancang untuk mewujudkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, melindungi kelompok rentan, memperkuat solidaritas umat, serta mendukung kemaslahatan bersama. Dengan demikian, distribusi zakat harus dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat agar tujuan zakat sebagai sarana pemerataan kesejahteraan dan penguatan persaudaraan dapat tercapai secara optimal.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhânahu Wata’âlâ., zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa, menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, serta memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat.

Penyaluran zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya merupakan wujud nyata keadilan sosial yang diajarkan Islam, sehingga kesenjangan ekonomi dapat dikurangi, solidaritas umat semakin kuat, dan kesejahteraan bersama dapat terwujud. Dengan menunaikan zakat secara benar, seorang Muslim tidak hanya menyempurnakan ibadahnya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang peduli, adil dan penuh kasih sayang.***

بَارَكَ اللّٰهُ لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللّٰهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللّٰهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم