Kader Golkar Resmi Laporkan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan ke Dewan Etik DPP, Desak Sanksi Tegas hingga PAW

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:10:00 WIB

Laporan tersebut telah diterima Sekretariat Dewan Etik DPP Partai Golkar

 

Laporan:  Darwis

Pekanbru 

PASCA polemik dugaan bentrok antara dua kubu yang melibatkan dua anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar memasuki babak baru. Kader Partai Golkar, TB Faisal Hamdan, SH, secara resmi melaporkan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet kepada Dewan Etik DPP Partai Golkar. Dalam laporannya, Faisal meminta kedua legislator tersebut dijatuhi sanksi organisasi, termasuk usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila terbukti melakukan pelanggaran.


Laporan tersebut telah diterima Sekretariat Dewan Etik DPP Partai Golkar sebagaimana tercantum dalam Tanda Terima Nomor: 036/DE/M/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Dokumen diterima oleh Arif Rahman, S.T., M.M. di Sekretariat Dewan Etik DPP Partai Golkar, Graha Soedharmono Lantai 3, Jalan Anggrek Neli Murni Nomor 11A, Palmerah, Jakarta Barat. Berkas laporan diserahkan oleh Suryana yang mewakili pelapor, TB Faisal Hamdan.

Berdasarkan dokumen tanda terima, laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran kode etik yang disertai sejumlah lampiran sebagai bukti pendukung.

Pengaduan itu berkaitan dengan insiden kericuhan yang terjadi di lobi Gedung DPRD Provinsi Riau pada 16 Juli 2026, yang melibatkan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet. Dalam laporan disebutkan, keduanya diduga terlibat cekcok, adu mulut, saling dorong, hingga dugaan baku hantam.


Dalam surat pengaduannya, Faisal menilai peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan dinilai berpotensi mencoreng citra Partai Golkar serta kehormatan lembaga legislatif.

"Peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, mencoreng nama baik Partai Golkar, merusak marwah lembaga DPRD, serta menunjukkan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat," demikian isi surat pengaduan.

Faisal juga berpendapat bahwa dugaan tindakan kekerasan fisik di lingkungan parlemen merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan etika politik, disiplin organisasi, dan kehormatan jabatan publik sehingga perlu mendapat perhatian Dewan Etik DPP Partai Golkar.


Dalam laporannya, ia meminta DPP Partai Golkar mengambil sejumlah langkah, yaitu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat, menjatuhkan sanksi organisasi apabila terbukti terjadi pelanggaran, mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan sikap resmi partai kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
Menurut Faisal, permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang mengatur kewenangan partai dalam menjatuhkan sanksi kepada kader yang dinilai melanggar disiplin organisasi maupun mencederai nama baik partai.

Ia berharap Dewan Etik DPP Partai Golkar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional demi menjaga marwah organisasi serta kepercayaan publik terhadap partai politik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Parisman Ihwan, Indra Gunawan Eet, maupun Dewan Etik DPP Partai Golkar terkait laporan tersebut tim Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip azas keberimbangan berita. ***